Abolisi

Abolisi

Abolisi Arti dan makna kata Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik. Seruan ini dapat kita temukan dalam situasi Darurat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 yang mengkhawatirkan Amnesti dan Penghapusan. Berdasarkan kebijakan, penghapusan hanya dapat dilakukan pada tingkat gairah tertentu.

Namun, pejabat yang bertindak mewakili tingkat gairah ini adalah Kepala negara. Pemberian abolisi berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada perubahan pertama dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Proses masuknya telah berubah dari yang sebelumnya diberikan dengan mendengarkan faktor-faktor pertimbangan Mahkamah Agung seperti yang dijelaskan dalam Situasi Darurat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 yang mengkhawatirkan Amnesti dan Penghapusan.

Abolition dalam bahasa Inggris adalah abolition yang artinya penghapusan. Sedangkan dalam bahasa Belanda diartikan sebagai afschaffing. Ciri dari abolisi adalah berhentinya proses penuntutan, artinya ada perlakuan dalam proses peradilan karena faktor-faktor tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button