Aanmaning
Aanmaning
Pengertian dan makna kata Aanmaning ialah satu peringatan dari pengadilan pada pihak berkasus. Secara umum, peringatan ini diberi pada pihak yang kalah dalam persidangan, supaya melakukan keputusan pengadilan dalam kasus perdata yang telah memiliki kemampuan hukum tetap, secara suka-rela atau tekad sendiri dalam tempo paling lama 8 (delapan) hari.
Aanmaning sendiri terhitung dalam tipe somasi yang mempunyai kekhususan cuman diedarkan oleh pengadilan. Berlainan dari somasi secara umum yang disebut peringatan ke debitur supaya penuhi kewajibannya.
Mengarah pada ketetapan dalam Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sesudah ada permintaan eksekusi dari faksi penggugat, agar keputusan yang memiliki hukum tetap itu dikerjakan secara paksakan. Peringatan (peringatan) dilaksanakan karena tergugat tidak siap melakukan keputusan dengan suka-rela atau tekad sendiri, pada keputusan yang telah dijatuhkan padanya. Aanmaning sendiri dilaksanakan dengan panggilan pada faksi yang kalah dari tentukan hari, tanggal dan jam persidangan dalam surat panggilan itu. Pemberian peringatan itu dilaksanakan dengan :
Lakukan sidang kejadiantal yang didatangi oleh Ketua Pengadilan, Panitera dan faksi yang kalah;
Memberi teguran atau peringatan agar faksi yang kalah itu jalankan keputusan Hakim dalam kurun waktu 8 (delapan) hari;
Membuat informasi acara aanmaning dengan menulis semua kejadian yang terjadi dalam sidang itu sebagai bukti orisinal jika aanmaning sudah dilaksanakan dan informasi acara ini sebagai dasar ntuk dilakukan eksekusi yang hendak dikerjakan seterusnya.
Jika faksi yang kalah itu tidak datang dalam sidang aanmaning, dan ketidakberadaannya bisa dipertanggungjawabkan, karena itu ketidakberadaannya bisa dibetulkan dan faksi yang kalah harus diundang kembali untuk aanmaning yang ke-2 kalinya.
Bila faksi yang kalah tidak datang setalah dilaksanakan panggilan dengan cara resmi dan pantas tidap bisa dipertanggungjawabkan, karena itu haknya untuk diundang kembali jadi luruh, tidak perlu proses sidang peringatan dan tidak ada tenggang periode peringatan.
Walau pada umumnya Aanmaning dimengerti dengan pengertian begitu, Surat Selebaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1967 mengenai Penuntasan Kasus-Perkara Perdata Dalam Tingkat Pertama Tingkat Banding Yang Kurang Ongkos Kasusnya mendefinisikan yang bertambah luas.
Surat selebaran itu memberikan instruksi ke Panitera Pengadilan Negeri untuk berikan teguran ke penggugat untuk penuhi ongkos kasus (uang muka) dalam periode waktu sebulan. Maka dari itu, bisa diambil kesimpulan jika Aanmaning dalam makna luas cukup diartikan sebagai surat peringatan sah yang diedarkan oleh Pengadilan untuk salah satunya dan/atau beberapa faksi berkasus di pengadilan.