Video Miyabi (Maria Ozawa) makan korban

Polisi tindak pengganda Video Dewasa Miyabi (Maria Ozawa) di Jakarta !

Video Miyabi Maria Ozawa dan penindakan

Video Miyabi Maria Ozawa dan penindakan

Maraknya minat masyarakat terhadap video Miyabi (Maria Ozawa) dan respon antusias pengganda video dewasa (bajakan), telah disikapi tindakan dalam bentuk penangkapan oleh pihak Kepolisian RI.

Berikut cuplikan berita dari Kompas.com :

Lima pelaku penggandaan dan pengedar VCD-DVD porno, lagu, dan aplikasi komputer bajakan, ditangkap petugas Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kelima tersangka adalah TSS, MA, MS, SY dan RP, mereka ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chrysnanda Dwi Laksana, kelima tersangka ditangkap bersama lima unit mesin pengganda, 64.828 keping VCD-DVD film yang sebagian besar porno.

“Di antaranya adalah VCD porno Miyabi, yang penjualannya melonjak sejak rencana kedatangan bintang porno itu ke Indonesia,” kata Chrysnanda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10).

Salah satu tersangka mengatakan, pembajakan DVD porno Miyabi memang menjadi target penggandaan. Banyak pedagang yang meminta film porno Miyabi karena tingginya permintaan dari pembeli.

Mencermati berita di atas lebih lanjut, menarik untuk melihat pengenaan pasal pada para tersangka yakni :

“Para tersangka dijerat pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 19 tahun 2002 tentang hak cipta, pasal 40 huruf (c) Undang-undang No 8 tahun 1992 tentang perfilman dan pasal 282 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan,” ujarnya.

Sebagaimana pernah disampaikan dalam artikel “Video Miyabi (Maria Ozawa) dan Sanksi Pidana dalam UU Perfilman” dalam situs ini, pasal dari UU Tentang Perfilman dikenakan pada para tersangka.
Uraian rinci pasal pasal 40 huruf (c) dari UU No. 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman yang dikenakan :

c. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).

Yang  juga menarik, adalah pengenaan pasal lain dari UU RI No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan pasal 282 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan.

Berikut ini petikan dari pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta:

(1). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp l.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2). Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan ini petikan dari pasal 282 KUHP (Buku Kedua – Kejahatan):

(1). Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

(2). Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3.) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.

Nah, pasal yang menghadang bagi kegiatan penggandaan dan penyebaran video dewasa Miyabi (Maria Ozawa) kian berlapis.

Masih berani ? Ada komentar lain ?


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »