Video Miyabi (Maria Ozawa) dan Sanksi Pidana dalam UU Perfilman

Miyabi (Maria Ozawa)

Miyabi (Maria Ozawa)

Masih dari berita rencana kedatangan Miyabi (Maria Ozawa) artis video dewasa tersohor dari Negara Jepang, dilaporkan oleh Kompas.com bahwa kawasan penjualan video bajakan di Glodok menjadi semarak :

Diam-diam demam Miyabi merebak. Banyak orang tergelitik ingin tahu seperti apakah film orang dewasa yang dibintanginya. Ternyata tidak sulit mencari “Miyabi”, bahkan untuk seorang “pemula” sekali pun.  Kata “Miyabi” telah menjadi ikon di kawasan Glodok, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai pusat perdagangan film bajakan. Film-film Miyabi dan film dewasa lainnya digelar secara terbuka di sana.

Memasuki halaman gedung Glodok, mata Anda langsung tertumbuk pada deretan DVD Miyabi bersampul foto dirinya yang manis. Terlebih begitu Anda memasuki koridor pusat perbelanjaan elektronik terbesar di Jakarta ini. Film-film Miyabi pun semakin mudah Anda temui. Puluhan DVD Miyabi sengaja dijejerkan di rak seukuran 5 meter x 1 meter, sementara mata pemilik lapak berkeliaran mencari calon pembeli potensial.

“Miyabi?” ujar seorang penjual tanpa ditanya begitu Kompas.com memasuki koridor gedung Glodok. Tidak hanya menawari, penjual tersebut langsung menghampiri Kompas.com.

Bagi penggemar dan pencari Video Miyabi (Maria Ozawa)  yang tersohor itu, harap perhatikan sanksi pidana dalam UU Perfilman.

Berikut cuplikan beberapa pasal yang terkait:

Pasal 40

Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) :

a. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau

b. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan potongan film dan/atau suara tertentu yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau

c. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).

Pasal 41

(1) Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) :

a. barang siapa melakukan usaha perfilman tanpa izin (usaha perfilman) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 27; atau

b. barang siapa mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan atau menayangkan reklame film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau

c. barang siapa melakukan kerjasama dengan perusahaan perfilman asing tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Masih berani ? Atau siapa takut ?

Teks Lengkap UU RI Nomor 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman.


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

3 Responses to “Video Miyabi (Maria Ozawa) dan Sanksi Pidana dalam UU Perfilman

Artikel yang bersesuaian »