This entry was posted
on Saturday, February 26th, 2011 at 8:55 pm and is filed under Undang-undang.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
Both comments and pings are currently closed.
One Response to “Undang-undang No 40 Th 1999 Tentang Pers”
[...] juga dinilai melanggar pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama dua tahun dan Rp 500 juta,” kata kuasa [...]
February 27th, 2011 10:37
[...] juga dinilai melanggar pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama dua tahun dan Rp 500 juta,” kata kuasa [...]