Uang jasa pengabdian

Deskripsi

Uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota dprd atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Sumber

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

One Response to “Uang jasa pengabdian

Artikel yang bersesuaian »