Uang Daerah Bocor Rp 1,2 T

Surabaya Post – Senin, 18 Mei 2009 | 12:04 WIB

Ketua BPK Anwar Nasution

Ketua BPK Anwar Nasution

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1,22 triliun dalam 1.869 kasus atas belanja daerah dan belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengadaan barang dan jasa serta belanja Pilkada dengan cakupan pemeriksaan senilai Rp 18,6 triliun,” kata Ketua BPK Anwar Nasution dalam penyerahan Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2008 kepada DPD di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/5).

Dari total temuan PDTT terhadap belanja pemerintah daerah, sebanyak 756 kasus di antaranya dengan nilai Rp 253 miliar merupakan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang mengakibatkan kerugian daerah.

Anwar mengatakan, penyebab kerugian negara/daerah tersebut antara lain karena adanya kelebihan pembayaran sebanyak 206 kasus senilai Rp 52 miliar, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian (kekurangan volume pekerjaan) sebanyak 338 kasus senilai Rp 100 miliar, pemahalan harga (mark up) sebanyak 34 kasus senilai Rp 7 miliar, spesifikasi barang/jasa yang diadakan tidak sesuai kontrak sebanyak 57 kasus senilai Rp 27 miliar, serta sebanyak 121 kasus pembebanan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 67 miliar.

Menurut Anwar, secara umum hasil PDTT menyimpulkan adanya kelemahan sistem pengendalian intern atas entitas/program/kegiatan yang diperiksa dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang antara lain mengakibatkan timbulnya kerugian negara/daerah/perusahaan, munculnya potensi kerugian negara/daerah/perusahaan, kekurangan penerimaan, bahkan adanya indikasi tindak pidana korupsi. “Total temuan BPK atas hasil PDTT pada Pemerintah Pusat dan Daerah pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2008 mendekati Rp 30 triliun,” katanya.

LKPD

BPK juga menemukan kerugian daerah sebesar Rp 310,86 miliar dari 556 kasus dalam pemeriksaan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Semester II-2008.

Anwar  mengatakan, hasil pemeriksaan BPK atas 191 LKPD semester II-2008 telah ditemukan 3.051 kasus senilai Rp 9,93 triliun terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 556 kasus senilai Rp 310,86 miliar merupakan kategori kerugian daerah,” katanya

Dari 191 LKPD yang diperiksa BPK, sebanyak 72 LKPD memperoleh opini disclaimer, 8 LKPD memperoleh opini Tidak Wajar, 110 LKPD memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian, dan hanya 1 LKPD yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian, yaitu Kabupaten Aceh Tengah.

“Hasil ini memperlihatkan masih buruknya kualitas laporan keuangan daerah,” tandasnya.

Sumber: Surabaya Post

arti Uang daerah


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »