Teruskan Semangat Hukum Progresif “Prof Satjipto”

Kompas.com – Selasa, 19 Januari 2010 | 13:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Prof Satjipto Rahardjo memang sudah tiada, tetapi semangatnya untuk berpikir ulang terhadap cara berhukum perlu diteruskan. Pandangannya yang mengoreksi kekeliruan dan kekurangan paradigma positivistik dalam ilmu hukum bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang substantif.

Semangat ini menyeruak dalam seminar hukum bertajuk “Hukum Progresif dan Pembaruan Hukum di Indonesia” yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/1/2010).

“Berhukum dengan hati nurani, itulah kalimat yang sering mengalir dari bibir maestro hukum ini,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Suteki, dalam seminar itu.

Menurut Suteki, sampai sekarang masih banyak ketidakadilan yang muncul sebagai akibat dari cara berhukum berdasarkan ritual legalitas formal. Akibatnya, yang muncul adalah gambar hukum yang rusak. Tengok saja perlakuan yang berbeda antara tersangka Anggodo Widjojo dalam kasus mafia kasus dan Lanjar yang harus dipenjara karena didakwa menghilangkan nyawa orang lain karena kelalaiannya sementara istrinya tewas karena kecelakaan tersebut.

Tengok pula perlakuan hukum formal terhadap orang-orang kecil, seperti Prita Mulyasari dan Mbok Minah. “Hukum kita sekarang seolah seperti sebilah pisau dapur, tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Terhadap orang kecil, hukum bersifat represif, sedangkan terhadap orang besar, hukum bersifat protektif dan memihaknya,” katanya.

Gerakan hukum progresif, lanjutnya, lalu lahir akibat kekecewaan terhadap praktik positivis yang tak mau menggali lebih dalam pada rasa keadilan di tengah masyarakat.

Hadirnya pemikiran Prof Satjipto ibarat oase di tengah gurun sebagai upaya penegakan hukum di Indonesia. Banyak putusan hakim yang dihasilkan dengan berdasarkan pada gagasan hukum progresif Prof Satjipto, termasuk putusan-putusan MK.

Hukum progresif memiliki sistem kehidupan hukum yang melampaui ritual penegakan hukum formal sampai kemudian lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wujud ketidakpercayaan terhadap ritual hukum formal.

“Hukum bukan semata-mata perundang-undangan yang berada di ruang hampa yang steril dari aspek-aspek nonhukum. Hukum harus dilihat dari aspek-aspek nonhukum. Hukum harus dilihat dalam perspektif sosial karena hukum bukan hanya rule, melainkan juga behavior,” tegasnya.

Caroline Damanik

Sumber: Kompas.com


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »