Tenaga kerja
Deskripsi:
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sumber:
UU Ketenagakerjaan
Deskripsi:
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sumber:
UU Ketenagakerjaan
This entry was posted on Monday, July 7th, 2008 at 7:52 pm and is filed under Hukum Perburuhan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Both comments and pings are currently closed.
amdal anti korupsi astaga.com-lifestyle-on-the-net bailout century batubara bisnis di indonesia coal mining law cybercrime dampak lingkungan film gerakan indonesia bersih ict ijin tambang indonesia investment informasi elektronik investasi iup jaminan sosial karya film kasus bank century kasus korupsi kerugian negara kesehatan korupsi kp kpk lembaga penjamin simpanan lps mal praktek mining law in indonesia nikah pansus century pasal rokok pemberantasan korupsi penggantian komisioner perjanjian sinematografi tambang tipiti uu ite 2009 uu kesehatan uu kesehatan 2009 uu minerba uu minerba 2009 uu perfilman 2009
WP Cumulus Flash tag cloud by Roy Tanck and Luke Morton requires Flash Player 9 or better.
October 17th, 2008 14:56
Tenaga kerja
Deskripsi:
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sumber:
UU Ketenagakerjaan