Thursday, March 4th, 2010
Deskripsi
Dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber
Undang-undang No. 24 Th 2004 Tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.
Posted in Hukum Keuangan, Hukum Perbankan | Comments Off
Thursday, March 4th, 2010
Deskripsi
Dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber
Undang-undang No. 24 Th 2004 Tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.
Posted in Hukum Keuangan, Hukum Perbankan | Comments Off
Thursday, March 4th, 2010
Deskripsi
Komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
Sumber
Undang-undang No. 24 Th 2004 Tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.
Posted in Hukum Keuangan, Hukum Perbankan | Comments Off
Thursday, March 4th, 2010
Deskripsi
Selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah bank.
Sumber
Undang-undang No. 24 Th 2004 Tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.
Posted in Hukum Keuangan, Hukum Perbankan | Comments Off
Thursday, March 4th, 2010
Deskripsi
Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Sumber
Undang-undang No. 24 Th 2004 Tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.
Posted in Hukum Keuangan, Hukum Perbankan | Comments Off