Tak Sahkan RUU BPJS,SBY Bisa Dimakzulkan

Kompas – 9 Mei 2011

aksi-hari-buruh-aby

Aksi Hari Buruh di Yogyakarta - Mei 2011 (Foto: Budi/KamusHukum.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap mengkhianati rakyat dan melanggar konstitusi UUD 1945 apabila dalam waktu 47 hari tidak menyelesaikan dan mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Konsekuensinya, Presiden SBY dapat dimakzulkan.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Inilah naskah RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

aksi-hari-buruh-yogyakarta

Aksi Hari Buruh di Yogyakarta - Mei 2011 (Foto: Budi/KamusHukum.com)

 

Berikut ini naskah RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Bisa di downlad bila diperlukan. Semoga bermanfaat.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Sengketa Rumah Dinas: Soetarti-Rusmini Bebas, Jaksa Kasasi

themis-jogja

Themis, visualisasi dewi keadilan pada saat demo warga Jogja. Foto: Budi/KamusHukum.com

Kompas – Selasa, 27 Juli 2010

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan membebaskan Soetarti dan Rusmini dari segala tuntutan hukum terkait sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, menyatakan akan segera mengajukan kasasi.

“Kalau putusannya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka prosedurnya itu ya kasasi. Tapi kami akan diskusikan dulu dengan atasan,” kata Ibnu Suud seusai sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

REFLEKSI KASUS KRIMINALISASI JANDA PAHLAWAN

HATI-HATI MENGGUNAKAN HUKUM PIDANA!

sidang-janda-pahlawan

Sidang janda pahlawan Soetarti - Rusmini, (Sumberfoto: SCTV).

Oleh: Al. Wisnubroto

Dalam berbagai literatur pelajaran hukum pidana sering tertulis ungkapan klasik yang mengibaratkan hukum pidana sebagai “pedang bermata dua”, untuk menjelaskan bahwa hukum pidana di satu sisi  berfungsi melindungi manusia sebagai anggota masyarakat, namun di sisi lain dengan sanksinya yang berupa nestapa, berarti hukum pidana juga “melukai” kemanusiaan itu sendiri.

Dari berbagai media nampak bahwa kini ada kecenderungan menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia. Bila dikaitkan dengan pemahaman kejahatan sebagai “pelanggaran terhadap hukum negara”, maka fungsionalisasi hukum pidana melalui alat negara terhadap pelaku kriminal nampak sah-sah saja. Dalam hal ini hukum negara dipahami sebagai hukum yang dibentuk untuk melindungi masyarakat sehingga tercipta suasana tertib dan aman (dalam konteks hukum pidana: aman dari ancaman kejahatan) dalam rangka mencapai tujuan kesejahteraan sosial.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Pelajaran budi pekerti apa yang kita ajarkan dalam pentas sidang pidana Soetarti – Rusmini

sidang-soetarti-rusmini

Sidang pidana Nenek Soetarti (Sumber foto: Yuniadhi Agung/Kompas.com)

Sidang pidana Kasus Soetarti telah mulai digelar. Pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dikutip Kompas menarik untuk diperhatikan :

Ibnu Su’ud, jaksa pada sidang kasus rumah negara Perusahaan Umum Pegadaian yang melibatkan dua janda pahlawan, membantah telah melakukan kriminalisasi kasus ini.

”Tak ada kriminalisasi. Daripada kasusnya terkatung-katung, kasihan mereka. Lebih baik hukum ditegakkan,” ujarnya kepada wartawan seusai sidang pertama eksepsi dakwaan yang selesai pukul 12.45 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (17/3).

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks