Riset: Hanya 7% Dana Korupsi Terselamatkan
Pengantar Redaksi: Sebuah publikasi Riset yang mengejutkan. Menjadi bahan pemikiran bersama, ditengah keributan babak akhir Pansus Kasus Century DPR RI.

Keluarga sederhana di Desa Sidowayah Ponorogo, ketika Bidan Desa berkunjung. Merekakah yang ikut serta menanggung penderitaan karena korupsi ? Foto: Budi/KamusHukum.com
Putusan pengadilan membuat 92 persen dana korupsi dimakan koruptor
VivaNews – Sabtu, 27 Februari 2010, 11:00 WIB
Arfi Bambani Amri
VIVAnews - Ekonom Universitas Gadjah Mada Dr Rimawan Pradiptyo MSc melansir sebuah riset, bahwa 92 persen lebih dana korupsi gagal diselamatkan karena putusan pengadilan yang tidak adil. Akibatnya, kata Rimawan, rakyat harus menanggung biaya sosial korupsi itu.
Berdasarkan hasil penelitian Rimawan, sebanyak Rp 73,07 triliun dana telah dikorupsi oleh 540 koruptor pada tahun 2008. Kendati demikian, tuntutan jaksa tentang uang yang harus dikembalikan koruptor hanya Rp 32,41 triliun. Umunya terpidana melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian oleh MA, hanya 5,32 triliun saja dana yang harus dikembalikan ke negara.





