<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KamusHukum.com &#187; anti korupsi</title>
	<atom:link href="http://kamushukum.com/en/tag/anti-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kamushukum.com/en</link>
	<description>Provide Legal Resources, Law Dictionary, Legal Dictionary, Kamus Hukum Online</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jun 2011 14:48:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Rancangan yang Pro-Koruptor</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/rancangan-yang-pro-koruptor/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/rancangan-yang-pro-koruptor/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Mar 2011 00:58:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[anti korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pemberantasan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Tipikor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1541</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Sebuah opini, keprihatinan tentang pengajuan RUU Tipikor dari Pemerintah ke DPR. Semoga bermanfaat. &#160; Tempo Interaktif &#8211; Rabu, 30 Maret 2011 Inilah manuver yang semakin menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius memerangi korupsi. Tanpa mendiskusikannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, diam-diam pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi yang amat lemah ke parlemen. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Sebuah opini, keprihatinan tentang pengajuan RUU Tipikor dari Pemerintah ke DPR. Semoga bermanfaat.</em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="sleeping-rat-rungmasticom" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/5575200237/"><img src="http://farm6.static.flickr.com/5141/5575200237_eebbec2b18.jpg" alt="sleeping-rat-rungmasticom" width="500" height="334" /></a><p class="wp-caption-text">Sleeping Rat (foto: rungmasti.com)</p></div>
<p style="text-align: center;">&nbsp;</p>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Rabu, 30 Maret 2011</p>
<p>Inilah manuver yang semakin menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius  memerangi korupsi. Tanpa mendiskusikannya dengan Komisi Pemberantasan  Korupsi, diam-diam pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang  tentang Tindak Pidana Korupsi yang amat lemah ke parlemen. Memberi  banyak kelonggaran bagi koruptor, RUU ini berpotensi membonsai gerakan  antikorupsi.</p>
<p><span id="more-1541"></span>Pemerintah seolah memanfaatkan konvensi Perserikatan  Bangsa-Bangsa mengenai antikorupsi, yang telah kita ratifikasi pada  2006, sebagai pintu masuk. Dengan alasan inilah Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 yang telah diperbaiki dengan UU No. 20/2001 perlu diubah,  bahkan akhirnya dirombak total. Ini berarti, bila RUU Korupsi disetujui,  kedua undang-undang itu tidak berlaku lagi.</p>
<p>Salah satu poin penting dalam Konvensi PBB itu adalah perluasan  makna kerugian atas keuangan negara menjadi kerugian atas keuangan  publik. Konvensi jugalah yang mengatur tindakan-tindakan pencegahan,  kerja sama internasional, pengembalian aset, bantuan teknis, dan  pertukaran informasi. Semua pasal dalam RUU yang mengadopsi ketentuan  ini hampir tak ada yang perlu diperdebatkan.</p>
<p>Masalahnya justru terletak pada pasal-pasal yang selama ini  menjadi andalan KPK menjerat koruptor. Dalam RUU itu, banyak pasal  dihapus. Yang paling mencolok adalah Pasal 2 UU No. 31/1999. Ketentuan  ini mengatur soal perbuatan setiap orang yang memperkaya diri sendiri  atau pihak lain dengan merugikan keuangan negara. Hukuman bagi pelakunya  minimal empat tahun, dan maksimal hukuman mati.</p>
<p>Sungguh aneh jika perbuatan seperti itu kini tidak lagi dianggap  korupsi. RUU tersebut cenderung membatasi korupsi dalam pengertian  sempit. Misalnya, mesti terjadi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan  yang sengaja untuk meminta suap atau menyuap. Dengan kata lain, korupsi  yang rapi, canggih, akan sulit diusut. Jangan pula bila rancangan itu  menempatkan soal suap dalam urutan pertama, dan bukannya masalah korupsi  dalam pengertian umum.</p>
<p>Tidak hanya menyederhanakan pengertian korupsi, rancangan itu  juga cenderung memperingan ancaman hukuman bagi koruptor. Secara umum,  ancaman hukuman minimal bagi koruptor pun diseragamkan dan amat rendah,  yakni satu tahun penjara. Padahal, dalam aturan yang berlaku sekarang,  ancamannya bervariasi, bahkan ada yang minimal empat tahun penjara. Yang  juga amat berbahaya adalah munculnya pasal yang potensial  mengkriminalkan pelapor kasus korupsi.</p>
<p>Masih ada lagi kabar menggembirakan bagi koruptor, yakni  ketentuan yang meloloskan korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25  juta dari penuntutan hukum. Begitu pula tidak adanya hukuman tambahan,  misalnya membayar  uang pengganti kerugian negara atau penyitaan hasil  korupsi.</p>
<p>Semua itu merupakan kabar buruk bagi publik sekaligus lonceng  kematian bagi pemberantasan korupsi. Banyak orang mungkin masih ingat  janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk berdiri di depan guna  memimpin langsung pemberantasan korupsi. Tapi RUU yang diusulkan  pemerintah ini sungguh jauh dari, bahkan bertolak belakang dengan, janji  itu.</p>
<p>Sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2011/03/30/krn.20110330.231453.id.html" target="_blank">Tempo</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/rancangan-yang-pro-koruptor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ICW Sesalkan Kapolri Tolak Pembentukan Tim Independen</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/icw-sesalkan-kapolri-tolak-pembentukan-tim-independen/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/icw-sesalkan-kapolri-tolak-pembentukan-tim-independen/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2010 07:11:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[anti korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[rekening gendut polisi]]></category>
		<category><![CDATA[rekening petinggi polri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1421</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Berita pendek dari Tempo Interaktif, masih seputar geger rekening perwira Polri. Semoga kita tak cepat lupa. Tempo Interaktif &#8211; 07 Juli 2010 TEMPO Interaktif, Jakarta -    Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Kapolri Bambang Hendarso Danuri yang tidak mau  membentuk tim independen untuk memeriksa kasus rekening gendut sejumlah perwira Polri. &#8220;Kalau tim independen dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Berita pendek dari Tempo Interaktif, masih seputar geger rekening perwira Polri. Semoga kita tak cepat lupa.</em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="polisi-sepeda" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4798702360/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4078/4798702360_b10998ea44.jpg" alt="polisi-sepeda" width="500" height="313" /></a><p class="wp-caption-text">Perwira Polri di Pasar Malam Sekaten Yogyakarta. Foto: Budi/KamusHukum.com</p></div>
<p>Tempo Interaktif &#8211; 07 Juli 2010</p>
<p><span style="color: #666666;"><strong>TEMPO <em>Interaktif</em></strong></span>,  <span style="color: #666666;"><strong>Jakarta</strong></span> -    Indonesia  Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Kapolri Bambang Hendarso Danuri  yang tidak mau  membentuk tim independen untuk memeriksa kasus rekening  gendut sejumlah perwira Polri. &#8220;Kalau tim independen dari internal  mereka kami ragukan objektivitasnya,&#8221;   kata Agus Sunaryanto,  Koordinator Divisi Investigasi IWC  dalam diskusi di Imparsial, Jakarta,  Rabu (7/7).</p>
<p><span id="more-1421"></span>Ini, kata dia,  belajar dari kasus Gayus  Tambunan yang melibatkan dua perwira polri ternyata sanksinya hanya  sanksi administratif.   Dikhawatirkan untuk kasus rekening perwira,  sanksinya juga administrasi.</p>
<p>Oleh karena itu, ICW akan meminta   presiden untuk mengambil langkah lain yaitu dengan segera membentuk tim  independen ini. Apalagi presiden sebelumnya telah menegaskan agar kasus  ini segera diselesaikan. Tim yang bekerja untuk mengaudit rekening  mencurigakan beberapa perwira tinggi ini pun bisa terdiri dari  PPATK,  BPK, dan  pihak-pihak terkait.</p>
<p>&#8220;Ini  bukan intervensi tapi  kewenangan presiden sama seperti pada kasus Bibit dan Chandra. Kalau ada  indikasi pelanggaran hukum kita bisa dorong ke KPK,&#8221; kata Agus.<br />
MUNAWWAROH</p>
<p>Sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/07/07/brk,20100707-261685,id.html" target="_blank">Tempo Interaktif</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/icw-sesalkan-kapolri-tolak-pembentukan-tim-independen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perang Para Koruptor</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/perang-para-koruptor/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/perang-para-koruptor/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 May 2010 04:03:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu Kepolisian dan Intelijen]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[anti korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus arwana]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[penangkapan susno]]></category>
		<category><![CDATA[susno duadji]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1379</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Sebuah tulisan tentang kasus penangkapan Susno Duadji. Opini dimuat di Kompas Online. Semoga bermanfaat. Kompas &#8211; Selasa, 18 Mei 2010 Oleh Novri Susan * KOMPAS.com - Mabes Polri telah menangkap Komisaris Jenderal Susno Duadji atas dakwaan kasus suap PT SAL (Salmah Arowana Lestari). Diberitakan bahwa Susno tak gentar dan akan terus melakukan perlawanan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Sebuah tulisan tentang kasus penangkapan Susno Duadji. Opini dimuat di Kompas Online. Semoga bermanfaat.</em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Large" title="perang-tanding" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4623521022/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4030/4623521022_ec42f3a1c3_o.jpg" alt="perang-tanding" width="500" height="239" /></a><p class="wp-caption-text">Episone Karno Tanding dari Mahabarata. Sumber: wayang.wordpress.com</p></div>
<p style="text-align: center;">
<p>Kompas &#8211; Selasa, 18 Mei 2010</p>
<p><em><strong>Oleh Novri Susan</strong></em> *</p>
<p><strong>KOMPAS.com  -</strong> Mabes Polri telah menangkap Komisaris Jenderal Susno Duadji  atas dakwaan kasus suap PT SAL (Salmah Arowana Lestari). Diberitakan  bahwa Susno tak gentar dan akan terus melakukan perlawanan terhadap  Mabes Polri.</p>
<p>Publik Indonesia tengah menyaksikan satu babak  perang di antara punggawa Polri. Pertanyaannya adalah, perang atas nama  apa? Mempersepsikan Mabes Polri sedang berjuang menegakkan hukum melawan  koruptor sepertinya tak meyakinkan. Sebaliknya, ketangguhan Susno  melawan Mabes Polri pun tidak bisa dirasakan sebagai komitmen atas  kebenaran hukum. Pada situasi ini, SBY memahami politik demokrasi secara  normatif tanpa melihat makna dan dinamika perang para punggawa Polri.</p>
<p><span id="more-1379"></span>Publik sudah paham, mafia hukum dan para koruptor menguasai  lembaga-lembaga negara, mulai dari kejaksaan, DPR, hingga kepolisian.  Beberapa teman sempat menyebut eskalasi konflik Susno vs  (jenderal-jenderal) Mabes Polri tak lebih sebagai perang antarkoruptor.  Nantinya mungkin secara normatif tak ada pahlawan dalam peperangan  tersebut. Jika salah satu menang, pemenangnya adalah koruptor. Dan siapa  pun pemenangnya tetap jadi masalah dalam proses reformasi hukum dan  demokratisasi Indonesia.</p>
<p>Jika benar perang antarpara punggawa  Polri adalah perang antarkoruptor tentunya ada makna lain yang harus  disingkap oleh publik, demi kepentingan reformasi hukum yang sedang  tertatih di bawah SBY. Kubu Susno menyebutkan, banyak jenderal polisi  yang juga terlibat korupsi. Selain itu, ada praktik lain yang dianggap  dosa seperti jenderal berpoligami dan pelecehan seksual. Maknanya jelas,  Susno tidak sendirian. Dosa yang ia lakoni adalah dosa berjamaah, alias  kolektif dan sistemik.</p>
<p>Begitu pun sebaliknya Mabes Polri.  Keputusan menangkap seorang jenderal polisi sulit dimaknai sebagai  bagian dari penegakan hukum. Karena jika Mabes Polri berkomitmen  terhadap penegakan hukum, mungkin saat ini sudah banyak jenderal polisi  masuk bui. Namun, kenyataannya, penangkapan Susno terlihat hanya sebagai  reaksi atas berbagai informasi penting Susno mengenai para jenderal  korup lain di tubuh Polri. Mobilisasi perangkat wewenang dan aparatur  lembaga kepolisian dalam menindak Susno menjadi serba dicurigai. Yaitu,  sebagai upaya politis jenderal yang disebut korup oleh Susno untuk  menyelamatkan diri.</p>
<p><strong>Perlu intervensi</strong></p>
<p>Sayangnya, kondisi perang antarpunggawa Polri ini tak mendapatkan  perhatian cukup dari pemerintahan SBY. Padahal, intervensi pada kasus  Susno vs Mabes Polri sudah merupakan kebutuhan mendesak berkaitan dengan  reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui Staf  Khusus, SBY menegaskan, ia tidak akan campur tangan terhadap kasus Susno  melawan Mabes Polri (Kompas, 15/5/2010).</p>
<p>Penolakan SBY  melakukan intervensi pada kasus Susno dalam kasus ini jelas politik  normatif yang abai pada dinamika penegakan hukum. Ranah hukum memang  tidak boleh diintervensi secara politik karena bisa mengakibatkan  kerancuan pada tatanan hukum. Namun, secara gamblang eskalasi perang  Susno vs ”Mabes Polri” lebih kental makna politisnya.</p>
<p>Kenyataannya,  lembaga dan perangkat hukum dalam kepolisian serba mungkin dipolitisasi  dan dijadikan sebagai alat melindungi kepentingan kelompok jenderal  tertentu. Jelas dinamika perang Susno vs Mabes Polri sudah tidak mungkin  hanya dipahami secara normatif.</p>
<p>Berbagai informasi penting  Susno seharusnya mendapatkan dukungan politik Presiden, tanpa  mengabaikan dosa korupsi yang dia lakukan jika nanti terbukti di  pengadilan. Sering kali muncul kecurigaan publik atas perilaku politik  rezim yang normatif dan lamban dalam mememerangi koruptor. Kecurigaan  yang melihat bahwa rezim SBY tidak imun dari korupsi.</p>
<p>Seperti buku  George Junus Aditjondro, Membongkar Gurita Cikeas (2010). Kecurigaan  publik yang diabaikan bisa menuntun pada degradasi kepercayaan publik,  bukan saja pada pemerintah, tetapi juga lembaga penegak hukum.</p>
<p>Menurut  Adrian Little (2008), ketidakpercayaan yang terus terjadi, akan  memberangus kesalehan demokrasi warga (democratic piety). Kondisi yang  menjadi akar berbagai penyakit sosial politik bangsa, seperti konflik  kekerasan, kriminalitas, dan praktik korupsi itu sendiri. Nalar politik  SBY seharusnya memahami hal ini. Namun, tetap saja enggan melakukan  intervensi.</p>
<p>Kecurigaan di ruang publik bukan tak mungkin terus  membesar. Terlepas dari masalah kecurigaan atau bukan kecurigaan  terhadap pemerintahan SBY, penting bagi publik untuk menekan  pemerintahan SBY melakukan intervensi pada perang Susno vs ”Mabes  Polri”.</p>
<p>Intervensi tersebut tidak bertujuan mencampuri proses  hukum positifnya. Namun, melalui kekuasaan eksekutif Presiden,  intervensi melakukan kontrol agar hukum bisa dimanfaatkan dan  dilaksanakan secara transparan. Sehingga perang tak suci di tubuh Polri  bisa dikelola sebagai bagian dari reformasi hukum dan pemberantasan  korupsi di Indonesia.</p>
<p>Perang para punggawa Polri saat ini telah  menyeret hukum sebagai sumber daya politik kelompok kepentingan  tertentu, sehingga pembiaran yang terjadi atas kasus ini selain akan  menurunkan kepercayaan publik, juga mengancam proses reformasi lembaga  hukum termasuk kepolisian. Untuk itu, intervensi dalam koridor politik  demokrasi, sebaiknya segera dilakukan SBY.</p>
<p>*<em>Novri Susan  Pengajar Sosiologi Unair</em></p>
<p>Sumber: <a title="Kompas.com" href="http://nasional.kompas.com/read/2010/05/18/08230367/Perang.Para.Koruptor" target="_blank">Kompas.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/perang-para-koruptor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Korting Hukuman Koruptor, LSM Nilai Hakim Tak Miliki Integritas</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/korting-hukuman-koruptor-lsm-nilai-hakim-tak-miliki-integritas/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/korting-hukuman-koruptor-lsm-nilai-hakim-tak-miliki-integritas/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 May 2010 08:06:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[anti korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan indonesia bersih]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[negara terkorup]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan bupati cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[pengurangan hukuman koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[peringkat korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1368</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Sebuah berita mengenai dunia peradilan kita. Kejadian di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, terkait keputusan banding kasus korupsi Bupati Nonaktif Cilacap. Tempo Interaktif &#8211; Minggu, 09 Mei 2010 TEMPO Interaktif, Semarang &#8211; Pegiat antikorupsi, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Sebuah berita mengenai dunia peradilan kita. Kejadian di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, terkait keputusan banding kasus korupsi Bupati Nonaktif Cilacap.</em></p></blockquote>
<p><a class="tt-flickr tt-flickr-Large" title="ondel-koruptor-2" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4598166184/"><img class="aligncenter" src="http://farm2.static.flickr.com/1272/4598166184_d1c270a870_o.jpg" alt="ondel-koruptor-2" width="500" height="250" /></a></p>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Minggu, 09 Mei 2010</p>
<p><span style="color: #666666;"><strong>TEMPO <em>Interaktif</em></strong></span>,  Semarang &#8211; Pegiat antikorupsi, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan,  Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menyatakan kecewa  atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi di tingkat banding yang  mengurangi hukuman terpidana Bupati Nonaktif Cilacap Probo Yulastoro.  &#8220;Para hakim ini tidak memiliki integritas dan kepekaan untuk memberantas  korupsi,&#8221; kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan,  Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto kepada  Tempo, Ahad (9/5).</p>
<p><span id="more-1368"></span>Majelis hakim di tingkat banding mengurangi  hukuman penjara Probo dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun. Amar  putusan yang resmi turun pada 4 Mei lalu itu juga mengurangi uang  pengganti yang harus dikembalikan oleh Probo menjadi Rp 7.2 miliar.  Padahal, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Cilacap yang  diketok Februari lalu Probo wajib mengembalikan Rp 14.1 miliar kepada  negara.</p>
<p>Majelis hakim di Pengadilan Negeri Cilacap menyatakan  bahwa Probo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak  pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14 miliar.</p>
<p>Eko  khawatir jika putusan yang merendahkan ini akan membuat tindak pidana  korupsi semakin merajalela. Sebab, para koruptor tidak akan takut dengan  resiko yang akan ditanggung jika melakukan korupsi. Toh, kata Eko,  hukuman untuk koruptor bisa diringankan.</p>
<p>&#8220;Ini tidak memberi efek  jera bagi para koruptor,&#8221; kata dia. Seharusnya, karena korupsi merupakan  tindakan luar biasa dampaknya maka juga butuh tindakan pemberantasan  yang luar biasa. Tidak sebaliknya, para koruptor yang sudah berada  dihadapan para penegak hukum justru diberlakukan familier dan istimewa.</p>
<p>Eko  menyatakan banyak penegak hukum yang memberlakukan para pelaku korupsi  dengan enak karena menganggap bahwa seorang koruptor memiliki uang  banyak sehingga bisa diperas. Eko menyatakan tindakan para penegak hukum  yang memperlakukan tindakan istimewa kepada para koruptor itu justru  akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pengadilan.</p>
<p>KP2KKN  berharap agar jaksa di Pengadilan Negeri Cilacap yang menangani kasus  Probo segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jaksa harus berani dan  pandai untuk memasukkan banyak analisa dan dalil-dalil sehingga Probo  bisa dihukum berat.</p>
<p><strong>ROFIUDDIN</strong></p>
<p>Sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/jogja/2010/05/09/brk,20100509-246704,id.html" target="_blank">Tempo Interaktif</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/korting-hukuman-koruptor-lsm-nilai-hakim-tak-miliki-integritas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukuman Mati Bagi Koruptor Bisa Diterapkan</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/hukuman-mati-bagi-koruptor-bisa-diterapkan/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/hukuman-mati-bagi-koruptor-bisa-diterapkan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Apr 2010 16:49:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[anti korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan indonesia bersih]]></category>
		<category><![CDATA[hukum mati koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[negara terkorup]]></category>
		<category><![CDATA[peringkat korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1353</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Berita menarik mengenai topik Hukuman Mati bagi Koruptor. Semoga menjadi bahan pemikiran bersama. Tempo Interaktif &#8211; Kamis, 08 April 2010 TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan hukuman mati bagi para koruptor secara normatif sudah bisa diberlakukan di Indonesia. &#8220;Secara normatif, undang-undangnya ada kok,&#8221; kata Patrialis saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Berita menarik mengenai topik Hukuman Mati bagi Koruptor. Semoga menjadi bahan pemikiran bersama.</em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 480px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Large" title="Five people hang limply from the nooses" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4502581281/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4020/4502581281_b44aeebc35_o.jpg" alt="Five people hang limply from the nooses" width="470" height="313" /></a><p class="wp-caption-text">Sumberfoto: PrimairOnline.com</p></div>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Kamis, 08 April 2010</p>
<p><span style="color: #666666;"><strong>TEMPO <em>Interaktif</em></strong></span>,  <span style="color: #666666;"><strong>Jakarta</strong></span> -Menteri Hukum  dan HAM Patrialis Akbar menyatakan hukuman mati bagi para koruptor  secara normatif sudah bisa diberlakukan di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Secara  normatif, undang-undangnya ada kok,&#8221; kata Patrialis saat mengunjungi  Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang, Kamis (8/4).</p>
<p><span id="more-1353"></span>Politisi  Partai Amanat Nasional itu menyebut aturan itu ada dalam <a title="UU 20 Th 2001" href="http://www.kejaksaan.go.id/uplimg/File/UU202001.pdf" target="_blank">Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001</a> tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Patrialis  menyatakan dalam undang-undang tersebut disebutkan jika ada ada orang  yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu maka bisa dihukum mati.  &#8220;Misalnya negara dalam keadaan bencana tapi justru malah uangnya  dikorupsi,&#8221; kata dia. Selain itu, hukuman mati juga bisa diterapkan bagi  koruptor yang memanfaatkan uang negara padahal negara dalam kondisi  krisis.</p>
<p>Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono  saat ini belum ada bukti yang menunjukan adanya hukuman mati bagi  koruptor bisa membuat jera pelaku korupsi. &#8220;Kalau itu butuh penelitian,&#8221;  katanya.</p>
<p>Untung menilai, hingga kini memang belum ada koruptor  yang berasal dari resividis. Sebaliknya, pelaku korupsi dilakukan  orang-orang yang punya kekuasaan besar tapi tidak ada yang mengawasinya.</p>
<p>Mengenai tindakan korupsi sendiri, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad  Rianto mengatakan bahwa pelaku korupsi di Indonesia makin canggih dalam  antisipasi penjebakan aparat hukum. Para koruptor sudah sadar  keberadaanya sudah menjadi target bidikan Komisi Anti Korupsi.</p>
<p>“Mereka  pasang alat anti sadap di ruangannya, sehingga alat KPK tidak deteksi  sambungan telephonenya,” kata Bibit, Kamis (8/4). Koruptor tertangkap  tangan KPK, menurutnya, belum melengkapi dirinya dengan peralatan  canggih anti penyadapan teleponnya. &#8220;Kenapa yang ditangkap kecil kecil,  karena yang kakap canggih-canggih,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Karenanya, Bibit  menyatakan ke depannya Komisi Anti Korupsi harus lebih memanfaatkan  kemajuan teknologi dalam membongkar tindak pidana korupsi. Sumber daya  manusia (SDM) penyidik KPK, katanya harus ditingkatkan dalam menyelidiki  berbagai laporan tindak pidana korupsi masyarakat.</p>
<p>Sebelumnya,  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid yang mengusulkan  agar koruptor dihukum mati. Gagasan itu pun mendapat dukungan Kaukus  Muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.</p>
<p>&#8220;Untuk menuntaskan  masalah korupsi ini, pemerintah bisa belajar dari Cina. Dengan hukuman  yang sangat berat, dalam lima tahun kasus korupsi menurun drastis.  Indonesia bisa belajar dari sana,&#8221; katanya Ketua Kaukus, Abidin Fikri.<br />
<strong><br />
ROFIUDDIN  | SG WIBISONO | RADEN RACHMADI</strong></p>
<p>Sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2010/04/08/fks,20100408-1218,id.html" target="_blank">Tempo Interaktif</a></p>
<p><a title="Hukuman Mati dalam Wikipedia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Hukuman_mati" target="_blank">Hukuman mati dalam Wikipedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/hukuman-mati-bagi-koruptor-bisa-diterapkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

