Sikap Lembek Jaksa Agung

Pengantar Redaksi: Sebuah opini dari Tempo Interaktif, mengenai sikap Kejaksaan Agung terhadap penanganan aparatnya yang terindikasi terlibat dalam perkara makelar kasus. Menjadi pelajaran bagi kita bersama.

Tempo Interaktiff – Senin, 17 Mei 2010 | 01:03 WIB

dewi-keadilan Kelambanan Jaksa Agung Hendarman Supandji menindak jaksa yang diduga berbuat kejahatan dalam kasus Gayus Tambunan sangat mencemaskan. Padahal beberapa perwira polisi, hakim, dan pegawai pajak yang terlibat mafia hukum dalam kasus itu sudah ditindak oleh instansi masing-masing. Bila bukti korupsi mencukupi, hukuman pidana bahkan menanti mereka. Cuma kejaksaan yang seperti berjalan di tempat.

Korps Adhyaksa ini memang mencopot jaksa Poltak Manulang dari posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Tindakan serupa dilakukan terhadap Cyrus Sinaga dari jabatan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun keduanya sampai kini masih aktif bertugas karena mengajukan keberatan atas pencopotan tersebut.

Ada yang aneh ketika para petinggi kejaksaan mengevaluasi kasus ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan Nasution pagi-pagi menyatakan tak ada yang salah dengan dakwaan bawahannya dalam perkara Gayus. Kamal bahkan membenarkan dakwaan anak buahnya yang hanya menyebutkan penggelapan dan pencucian uang itu. Ia menutup mata meski tak disertakan pasal korupsi, yang justru menjadi kejahatan pokok dalam perkara itu.

Masih ada kejanggalan lain. Jaksa hanya mendakwa secara alternatif. Padahal, dalam perkara pencucian uang, mestinya dakwaan dibuat kumulatif. Ini diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Tahun 2004. Dakwaan yang lemah dan ganjil itulah yang memudahkan majelis hakim akhirnya memvonis bebas Gayus.

Bukan kali ini saja aparat kejaksaan ketahuan selingkuh ketika bertugas. Pada Juni 2008, jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani sebesar US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. Kasus ini dikatakan Hendarman Supandji “membuat petugas kejaksaan seakan malu mengenakan seragam”. Berkat penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi, Urip kini meringkuk di balik terali besi.

Berikutnya terbongkar rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang menyebut “berkonco” dengan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung. Kasus ini hanya membuat Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri, tanpa ada penyelidikan atas dugaan bau amis korupsi yang tercium keras dari rekaman pembicaraan tersebut.

Hendarman mestinya bisa mengubah perilaku lancung bawahannya agar tak terus terulang di masa depan dengan cara memprosesnya secara hukum. Sikap yang lembek akan memunculkan dugaan: jangan-jangan ada konflik kepentingan di balik kelemahan itu. Tudingan ini hanya bisa dijawab dengan melakukan pembenahan besar-besaran terhadap aparatnya. Apalagi jika benar data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa ada dana tak wajar di rekening jaksa yang menangani kasus Gayus. Para jaksa jahat itu tak hanya harus dicopot dari jabatannya, tapi juga kudu dipecat dan dipidana karena perbuatannya.

Tanpa tindakan tegas, niscaya tak akan ada perubahan berarti di instansi penegak hukum itu. Bila Jaksa Agung tak mampu atau tak mau melakukannya, dia harus diganti dengan figur lain demi mengembalikan kepercayaan publik kepada jajaran kejaksaan yang mendekati titik nadir.

Sumber: Tempo Interaktif


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »