Siapa Mengizinkan ke Hongkong
TEMPO – Senin, 14 Juli 2008 | 10:22 WIB
Hingga kini belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas kepergian narapidana David Nusa Wijaya ke Hong Kong. Pejabat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tak mau berterus terang. Padahal, aturan bagi narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat seperti David cukup jelas.
Pasal 16 ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2007:
“Narapidana dan anak didik pemasyarakatan selama menjalani pembebasan bersyarat tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin Menteri Hukum dan HAM.”
[ad#in_post]
Belum Membayar
David Nusa diduga belum membayar uang pengganti korupsi Rp 1,2 triliun. Proses hukumnya sebagai berikut:
23 Juli 2004
David Nusa Wijaya (Ng Tjuen Wie) divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Ia juga harus membayar denda Rp 30 juta dan uang pengganti BLBI di Bank Umum Servitia senilai Rp 1,291 triliun.
28 Juli 2004:
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku terlambat menerima salinan putusan sehingga David telanjur kabur ke luar negeri.
2006:
Ditangkap di San Francisco, Amerika Serikat, pada Januari 2006. Melalui peninjauan kembali Mahkamah Agung hukumannya dikorting menjadi empat tahun penjara.
9 Juli 2008:
Ia sempat ditahan Imigrasi Hong Kong, tapi dilepas karena memegang izin dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI dengan status bebas bersyarat.
Saktinya Para Taipan
Bukan hanya David Nusa yang mendapat kemudahan. Sejumlah taipan lain yang bermasalah juga bisa melenggang dengan banyak alasan.
Mei 1996
Edy Tansil
Terpidana 20 tahun penjara, pembobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun, kabur dari penjara Cipinang dengan modus izin berobat. Hingga kini tak jelas rimbanya.
Maret 2002
Hendra Rahardja
Kakak kandung Edy Tansil ini divonis hukuman seumur hidup harus membayar uang pengganti BLBI Rp 1,9 triliun. Ia kabur dan sempat ditahan di penjara Sydney, Australia, sampai meninggal pada 26 Januari 2003.
Juli 2003
Samadikun Hartono, bekas Presiden Komisaris PT Bank Modern yang divonis empat tahun penjara. Terpidana kasus BLBI senilai Rp 1,7 triliun ini kabur seminggu sebelum keluar putusan kasasi.
Desember 2004
Sujiono Timan, Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus BLBI senilai US$ 126 juta. Ia kabur sebelum putusan kasasi MA keluar.
Mei 2008
Darianus Lungguk Sitorus, terpidana delapan tahun penjara kasus pengalihan hutan, dipergoki Menteri Kehutanan M.S. Kaban di pesawat, dalam penerbangan dari Medan ke Jakarta.
TEKS: TOMI ARYANTO
source: TEMPO
