RUUK DIY Diharapkan Mulai Dibahas Lagi Awal 2010
Laporan wartawan KOMPAS Erwin Edhi Prasetyo
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan DI Yogyakarta diharapkan bisa dilanjutkan lagi oleh DPR bersama pemerintah pusat pada awal tahun 2010. Ini mengingat masa perpanjangan jabatan Gubernur/wakil gubernur DIY akan berakhir pada tahun 2011.
“Kira-kira awal bulan Januari-Februari 2010 sudah masuk, tetapi itu terserah badan legislasi DPR dan pemerintah,” ungkap Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (27/10) di Yogyakarta. Menurut Sultan, untuk pembahasan kembali RUUK DIY tidak bisa langsung otomatis dilanjutkan, namun pemerintah harus mengajukan RUUK kembali ke DPR.
Seperti diketahui, Pembahasan RUUK DIY dihentikan sementara oleh DPR periode 2004-2009 dan Departemen Dalam Negeri. Ini setelah sampai pada akhir masa jabatannya, DPR melalui Panitia Kerja RUUK DIY dan Depdagri tidak berhasil mencapai titik temu tentang mekanisme pengangkatan gubernur/wakil gubernur DIY .
Sebagian besar fraksi dalam Panja RUUK DIY ingin pengisian jabatan gubernur/wakil gubernur DIY diisi dengan mekanisme penetapan Sultan Hamengku Buwono/Paku Alam yang bertahta, sedangkan pemerintah menginginkan ada pemilihan gubernur/wakil gubernur DIY. Adapun Sultan HB dan PA akan diposisikan menduduki Pararadhya yaitu lembaga istimewa yang memiliki kewenangan khusus seperti memberikan arah kebijakan umum kepada Pemprov DIY di bidang kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang.
Sultan menuturkan, terkait kemungkinan pembahasan RUUK DIY dimulai dari awal atau tinggal melanjutkan membahas pasal-pasal yang belum disepakati, itu tergantung dari kesepakatan pemerintah dan DPR baru. “Kemarin ada beberapa yang di-pending. Nah itu tergantung dari kesepakatan apakah pembahasan dimulai dari nol atau tinggal yang sisa di-pending itu yang diselesaikan,” katanya.
Secara terpisah, anggota DPR Agus Purnomo menyatakan, pembahasan kembali RUUK DIY belum diagendakan. Menurutnya, minggu depan baru akan ditentukan agenda pembahasan RUUK DIY. Sebelum diagendakan, RUUK DIY akan dimasu kkan dulu dalam program legislasi nasional. Di sisi lain, pemerintah juga akan mengajukan prolegnas versi pemerintah.
“Setelah itu, disepakati di badan legislasi, yang mengajukan draf baru pemerintah atau DPR, baru kemudian dijadikan sebagai UU prioritas tahun 2008-2010. Setelah itu baru pembahasan lewat rapat dengar pendapat umum dan rapat kerja kembali dalam panitia khusus gabungan komisi atau panitia kerja komisi saja,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DIY Putut Wiryawan optimistis RUUK DIY akan ditetapkan DPR sebelum jabatan gubernur/wakil gubernur DIY berakhir Oktober tahun 2011. Meski demikian, ia tidak berani memprediksi isi RUUK DIY itu bakal mengatur pemilihan atau penetapan.
Sumber: Kompas



