ralat
dalam website kamushukum.com versi baru tertulis bahwa sdr Todung Mulya Lubis masih sebagai Advokat, setahu saya -berdasarkan berita Kompas tangalnya lupa- berdasarkan keputusan dewan kehormatan Peradi, TML sudah bukan Advokat lagi karena terkena sanksi pemberhentian. demikian koreksi saya.



January 1st, 2009 07:02
Mengenai sdr Todung Mulya Lubis tidak terlepas dari polemik yang sedang berkembang saat ini mengenai organisasi advokat mana yang sebenarnya menjadi organ tunggal di indonesia,disini yang kita lihat adalah gesekan antar PERADI dan KAI. Bila kita kemudian membenarkan bahwa PERADI adalah organ tunggal adokat indonesia seperti yang diamanatkan dalam UU No 18 Tahun 2003 maka sdr TML bukanlah seorang advokat,dikarenakan beliau telah diberhentikan melalui keputusan dewan kehormatan PERADI. lain soal bila keputusan dari KAI yang kemudian menjadi acuan kita, keputusan KAI hanya pemberhentian sementara untuk waktu tertentu yang dalam perkara ini sdr TML tidak boleh berprofesi advokat baik dimuka pengadilan maupun diluar pengadilan selama 3 bulan. pertanyaan kemudian adalah,keputusan organ mana yang benar?mengapa dipertanyakan,krn hal tersebut sangat menentukan bagi mereka yang ingin mendapatkan keadilan. perkara kita bisa tidak dapat diterima oleh hakim dikarenakan kuasa hukum kita tidak memiliki hak untuk beracara,bila ini terjadi bagaimana hak kita pencari keadilan dapat terwujudkan?? diluar itu semua ada baiknya untuk kemudian para Advokat Indonesia baik di PERADI maupun Di KAI ataupun di luar kedua organ tersebut untuk duduk kembali dan mencoba mencari penyelesaian atas kemelut ini,sehingga mafia peradilan dapat ditekan seminim mungkin dengan adanya organisasi tunggal advokat indonesia.