Rafiy
Deskripsi
Bercerainya suami dengan istrinya namun belum dalam bentuknya yang tuntas, karena dia masih mungkin kembali kepada mantan istrinya itu tanpa akad nikah baru selama istrinya masih dalam masa iddah atau masa tunggu
Sumber
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan), Kencana, Jakarta, 2006.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
This entry was posted
on Sunday, October 18th, 2009 at 6:33 am and is filed under Hukum Islam.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
Both comments and pings are currently closed.