Qadhi
Deskripsi
Orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugat menggugat oleh penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan.
Sumber
Basiq Djalil, Peradilan Agama Di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

