Putusan MK Dipalsu, Mahfud Pasrah
JakartaPress.com – Senin, 07/09/2009 | 10:20 WIB

Ketua MK Mahfud MD, sourcephoto: JakartaPress.com
Yogyakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan adanya surat keputusan MK yang dipalsukan pihak partai politik tertentu. Surat itu berkaitan dengan keputusan penetapan hasil pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk anggota DPRD di beberapa daerah.
“Ada dua laporan dari Sulawesi Tenggara dan Sumatera Utara, keputusannya sama tetapi isinya ditambah ada penetapan anggota Dewan terpilih,” ungkap Mahfud usai memberikan santunan kepada anak yatim korban gempa 2006 di rumahnya di Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Minggu (6/9).
Menurut Mahfud, keputusan MK tidak pernah menyantumkan nama calon anggota Dewan terpilih. Lembaganya hanya menyebutkan berapa kursi untuk partai apa. MK sedikitnya menyelesaikan 70 kasus pemilu legislatif di seluruh Indonesia. Terhadap perkara ini, menurut dia, KPU bisa memperbaiki sendiri.
Apabila ditelisik, lanjutnya, surat palsu berkop MK itu memang ada kesamaan dengan format yang dikeluarkan. Namun, Mahfud menegaskan, datanya palsu, seakan-akan surat tersebut putusan Mahkamah Konstitusi. Ia tidak bisa apa-apa. “Tidak perlu sosialisasi, cukup lewat media massa saja,” tandas Ketua MK.
“Jika surat keputusan MK berisi nama-nama anggota legislatif terpilih, berarti palsu. Jika ada kesalahan penetapan nama-nama akibat surat keputusan MK palsu itu KPU bisa memperbaiki tanpa harus berperkara ke MK,” imbuhnya. (*/TI)
sumber: JakartaPress.com
arti Pemilu


