Pornografi
Deskripsi
Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Undang-Undang Pornografi dalam Wikipedia.


