Penyandang Cacat
Deskripsi
Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental.
Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
