Pencucian uang

Deskripsi

Perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang- kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Sumber

UU RI nomor 25 tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Arti Pencucian Uang dalam Wikipedia (Bahasa Indonesia).

Situs web Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »