Penanaman modal asing
Deskripsi
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Sumber
UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.


