Penanam modal dalam negeri
Deskripsi
Perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber
UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.
This entry was posted
on Thursday, January 21st, 2010 at 9:31 am and is filed under Hukum Bisnis, Hukum Keuangan, Hukum Perdagangan Internasional, Hukum Perusahaan.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
Both comments and pings are currently closed.