Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah (pertambangan)
Deskripsi
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber
UU No 4 Th 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


