Pemeriksa
Deskripsi :
Seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan keputusan menteri sebagai pejabat fungsional pemeriksa paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan.
Sumber :
Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten


