Pemeriksa

Deskripsi :

Seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan keputusan menteri sebagai pejabat fungsional pemeriksa paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan.

Sumber :

Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »