Pelayanan terpadu satu pintu (penanaman modal/investasi)
Deskripsi
Kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Sumber
UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.


