Pelayanan kesehatan rehabilitatif
Deskripsi
Kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
Sumber
UU 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.


