Pelabuhan
Deskripsi
Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran.




December 5th, 2009 20:00
[...] « Pelabuhan [...]