Pajak

Deskripsi

Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum

Sumber

Perpajakan, Mardiasmo, Andi, Yogyakarta, 1997.

Deskripsi

Pungutan tetapi dengan sifat khusus, yaitu tanpa adanya jasa timbal secara langsung. Hubungan antara pemerintah (fiskus) dengan wajib pajak tidak bersifat timbal balik, karena pemerintah hanya mempunyai kewajiban saja, yaitu kewajiban untuk membayar pajak.

Sumber

Dasar-dasar Hukum Pajak dan Perpajakan, Sumyar SH., M.Hum, Universitas Atma Jaya, Jogja, 2004.

Pengertian Pajak di Wikipedia (Bahasa Indonesia).


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »