Otonomi daerah (penanaman modal/investasi)
Deskripsi
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sumber
UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.
