Memerangi Mafia Kehutanan
Pengantar Redaksi: Opini tentang Mafia Kehutanan yang sering luput dari perhatian kita.
Tempo Interaktif – Selasa, 27 April 2010 | 01:42 WIB
Upaya Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum membongkar kejahatan di sektor kehutanan patut didukung. Sebab, kinerja penegak hukum selama ini amat mengecewakan. Begitu banyak pejabat dan pengusaha yang diduga terlibat dalam kejahatan di sektor kehutanan, tapi hanya sedikit yang dikirim ke penjara.
Kasus pembalakan liar di Riau merupakan salah satu contoh. Hingga kini hanya segelintir pelaku yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di antaranya Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, yang telah divonis 11 tahun penjara di tingkat kasasi. Padahal para aktivis lingkungan sudah melaporkan banyak nama pejabat dan pengusaha ke polisi maupun KPK. Polisi bahkan sempat menetapkan puluhan tersangka, tapi belakangan penanganan 13 kasus dihentikan.
Penanganan kasus kehutanan di provinsi itu semakin mencurigakan karena penegak hukum seolah tidak berani menyentuh para petinggi. Para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Kehutanan, misalnya, telah lama menyoroti sepak terjang Gubernur Riau Rusli Zainal. Mereka menuding Pak Gubernur bertanggung jawab atas penerbitan rencana kerja tahunan yang menguntungkan empat perusahaan pada Maret 2004.
Bekas Menteri Kehutanan M.S. Kaban pun menuai tuduhan dari aktivis lingkungan. Ia dituding mengeluarkan izin penambahan lahan untuk kebun sawit, dari 235 ribu hektare menjadi 350 ribu hektare, tanpa proses yang wajar. Izin yang terbit pada Juni 2009 itu diteken dulu, pengukuran lapangannya baru dilakukan kemudian.Kejanggalan lain, lahan yang diizinkan Kaban berada di lima kawasan hutan lindung: kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baliung, Suaka Margasatwa Tasik Pulau Padang, Suaka Danau Besar, Suaka Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo.
Yang menyedihkan, KPK mengaku kesulitan menuntaskan kasus itu dengan alasan kekurangan tenaga penyidik. Dalih ini jelas tidak masuk akal karena penyidik seharusnya bisa memprioritaskan kasus ini di urutan atas. Lagi pula KPK mestinya bisa berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menangani kasus kejahatan hutan secara bersama-sama.
Itulah pentingnya peran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas perlu mendorong agar penegak hukum kompak memerangi mafia di sektor kehutanan. Langkah ini bisa dimulai dengan mempertanyakan penyidikan kasus-kasus di Riau yang dihentikan oleh kepolisian. Satgas harus pula menyoroti kejaksaan, yang selama ini terkesan enggan memproses kasus pembalakan liar.
Begitu pula KPK, yang membiarkan para petinggi lolos, perlu dipertanyakan. Sebab, dari persidangan kasus Azmun Jaafar, muncul banyak bukti dan kesaksian yang bisa menjerat pejabat lain. Penyidik juga telah mendapatkan data aliran dana mencurigakan kepada sejumlah pejabat. Aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembalakan liar sejak 2006 sampai 2009 ini ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Penanganan kasus pembalakan liar di Riau merupakan barometer pengusutan kejahatan sektor kehutanan di negeri ini. Jika penegak hukum tak sanggup menuntaskannya, khalayak akan pesimistis mereka bisa memberantas kejahatan serupa di Kalimantan dan Papua.
Sumber: Tempo Interaktif


