maatschap/ vennootschap/ persekutuan
Deskripsi :
persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (pasal 1618 kuh-perdata)
Sumber:
Syahmin AK, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2006
