MA: Terpilih 27 Hakim “Ad Hoc” Tipikor

Pengantar Redaksi: Sesudah proses seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Mahkamah Agung, dikritisi oleh sejumlah elemen organisasi yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), akhirnya MA mengumumkan hasil seleksi tersebut. Berikut berita dari Kompas.com. Semoga bermanfaat.

Kompas.com – Rabu, 17 Februari 2010 | 14:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) telah mendapatkan sebanyak 27 hakim ad hoc bidang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk mengisi kekurangan hakim tipikor di tujuh provinsi di Tanah Air.

“Sebanyak 27 orang terpilih menjadi hakim ad hoc bidang pengadilan tipikor,” kata Juru Bicara (Jubir) MA, Hatta Ali, di Jakarta, Rabu (17/2/2010).

Ke-27 hakim ad hoc pengadilan tipikor yang baru itu akan bekerja di tujuh pengadilan tipikor. Ketujuh pengadilan tipikor tersebut berlokasi di Jakarta Pusat (Daerah Khusus Ibukota/DKI Jakarta), Medan (Sumatera Utara), Palembang (Sumatera Selatan), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Samarinda (Kalimantan Timur), dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Hatta Ali menyebutkan, ke-27 hakim ad hoc yang baru itu akan mengisi formasi di pengadilan tipikor tingkat pertama sebanyak 19 orang, tingkat banding sebanyak empat orang, dan tingkat kasasi atau di MA sebanyak empat orang. “Sebenarnya jumlah 27 hakim ad hoc pengadilan tipikor itu terbilang masih kurang. Namun, kemampuan kita saat ini baru terbatas pada 27 hakim ad hoc,” katanya.

Karena itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali pendaftaran bagi hakim ad hoc pengadilan tipikor. Idealnya, ia menambahkan, pengadilan tipikor memiliki empat hakim untuk pengadilan tingkat pertama, empat untuk pengadilan tingkat banding, dan 10 orang untuk tingkat kasasi. “Idealnya di tujuh pengadilan tipikor tersebut memiliki empat hakim untuk pengadilan tingkat pertama, empat tingkat banding, dan 10 tingkat kasasi,” katanya.

Sumber: Kompas


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »