Letter of Credit atau LC

Deskripsi

Perjanjian atau pernyataan sepihak dari issuing bank kepada bank korespondennya atau bank lainnya yang ditunjuk oleh bank koresponden tersebut bahwa bila eksportir telah mengapalkan barangnya kepada importir dan semuanya dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut, maka issuing bank akan membayarkan proceeds dari L/C tersebut kepada beneficiary, yakni orang yang berhak menerima pembayaran.

Sumber

Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Gunarto Suhardi, Kanisius, Yogyakarta, 2003.

arti Letter of Credit di Wikipedia


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »