Letter of Credit atau LC
Deskripsi
Perjanjian atau pernyataan sepihak dari issuing bank kepada bank korespondennya atau bank lainnya yang ditunjuk oleh bank koresponden tersebut bahwa bila eksportir telah mengapalkan barangnya kepada importir dan semuanya dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut, maka issuing bank akan membayarkan proceeds dari L/C tersebut kepada beneficiary, yakni orang yang berhak menerima pembayaran.
Sumber
Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Gunarto Suhardi, Kanisius, Yogyakarta, 2003.
arti Letter of Credit di Wikipedia


