Lembaga Sertifikasi Keandalan
Deskripsi
Lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Sumber
UU Informasi dan Transaksi Elektronik Th 2009
