KPK Bantarkan Penahanan Hakim Ibrahim
Pengantar Redaksi: Sebuah berita pendek tentang penahanan seorang hakim PTUN oleh KPK. Menjadi bahan permenungan bersama.
Ibrahim dilarikan ke RS Mitra saat menjalani pemeriksaan di KPK.
VivaNews – Kamis, 1 April 2010, 12:40 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membantarkan penahanan bagi Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. KPK juga sudah memindahkan ruang perawatan Ibrahim dari RS Mitra ke RS Polri.
“Karena yang bersangkutan butuh perawatan, penahanannya kami bantarkan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 1 April 2010.
KPK juga sudah memindahkan perawatan Ibrahim dari RS Mitra ke RS Polri. Ibrahim dirawat di RS Mitra karena saat diperiksa, kesehatannya menurun. Dia diduga menderita gagal ginjal.
Seperti diketahui, Ibrahim tertangkap tangan saat diduga menerima uang Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait. Uang diduga terkait dengan perkara sengketa lahan yang sedang ditangani Ibrahim.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga sudah menggeledah kantor PT TUN, kantor pengacara Adner, dan rumah Adner.
Sumber: VivaNews


