Korupsi

Deskripsi:

setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi; setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain,
atau suatu , korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan orang lain atau negara.

Sumber:

Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Situs LSM Indonesia Corruption Watch – ICW (AntiKorupsi.org).


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

One Response to “Korupsi

  • 1
    Tuti Haryati
    July 23rd, 2008 03:52

    Saya ingin tahu arti dari istilah ultimatum remidium dan ultimatum rebellium (rebellious?) dan apa hubungan diantaranya?Terimakasih

Artikel yang bersesuaian »