Korting Hukuman Koruptor, LSM Nilai Hakim Tak Miliki Integritas

Pengantar Redaksi: Sebuah berita mengenai dunia peradilan kita. Kejadian di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, terkait keputusan banding kasus korupsi Bupati Nonaktif Cilacap.

ondel-koruptor-2

Tempo Interaktif – Minggu, 09 Mei 2010

TEMPO Interaktif, Semarang – Pegiat antikorupsi, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi di tingkat banding yang mengurangi hukuman terpidana Bupati Nonaktif Cilacap Probo Yulastoro. “Para hakim ini tidak memiliki integritas dan kepekaan untuk memberantas korupsi,” kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto kepada Tempo, Ahad (9/5).

Majelis hakim di tingkat banding mengurangi hukuman penjara Probo dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun. Amar putusan yang resmi turun pada 4 Mei lalu itu juga mengurangi uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Probo menjadi Rp 7.2 miliar. Padahal, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Cilacap yang diketok Februari lalu Probo wajib mengembalikan Rp 14.1 miliar kepada negara.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Cilacap menyatakan bahwa Probo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14 miliar.

Eko khawatir jika putusan yang merendahkan ini akan membuat tindak pidana korupsi semakin merajalela. Sebab, para koruptor tidak akan takut dengan resiko yang akan ditanggung jika melakukan korupsi. Toh, kata Eko, hukuman untuk koruptor bisa diringankan.

“Ini tidak memberi efek jera bagi para koruptor,” kata dia. Seharusnya, karena korupsi merupakan tindakan luar biasa dampaknya maka juga butuh tindakan pemberantasan yang luar biasa. Tidak sebaliknya, para koruptor yang sudah berada dihadapan para penegak hukum justru diberlakukan familier dan istimewa.

Eko menyatakan banyak penegak hukum yang memberlakukan para pelaku korupsi dengan enak karena menganggap bahwa seorang koruptor memiliki uang banyak sehingga bisa diperas. Eko menyatakan tindakan para penegak hukum yang memperlakukan tindakan istimewa kepada para koruptor itu justru akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pengadilan.

KP2KKN berharap agar jaksa di Pengadilan Negeri Cilacap yang menangani kasus Probo segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jaksa harus berani dan pandai untuk memasukkan banyak analisa dan dalil-dalil sehingga Probo bisa dihukum berat.

ROFIUDDIN

Sumber: Tempo Interaktif


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »