Koperasi
Deskripsi
Suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai satu objek hukum tersendiri (personifikasi), dan merupakan badan hukum yang beranggota,tetapi mempunyai hak kewajiban sendiri.
Sumber
Chainur Arrasjid, 2004, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar grafika, Jakarta.
Deskripsi
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sumber
UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Download UU 25 Th 1992 Tentang Perkoperasian di website Depkop.



November 29th, 2009 10:19
[...] « Koperasi [...]