Kontroversi Uang Negara, kasus dana talangan Bank Century

sumber: aoi azzura

sumber: photobucket, aoi_azzura

Catatan Redaksi: Mencermati kasus Bank Century, muncul kontroversi mengenai Dana Talangan (bail out). Apakah dana tersebut uang negara atau bukan ? Lebih penting lagi, dimanakah kerugian negara dalam kasus ini ? Berikut di sajikan dua pendapat yang dikutip langsung dari pemberitaan media. Apakah komentar anda ?

Darmin Nasution: ‘Dana Bail Out’ Century Bukan Uang Negara

TEMPO Interaktif – Senin, 18 Januari 2010 | 17:53 WIB

darmin-nasution

sumber: Tempo Interaktif

Jakarta – Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menilai dana penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century atau kemudian disebut bail out Century bukan uang negara melainkan dana cadangan penjaminan hasil dari pembayaran premi perbankan.

Menurut dia, dana modal pemerintah di LPS sebesar Rp 4 triliun sama sekali tak tersentuh untuk bail out Century yang diputuskan pada 21 November 2008. “Itu bukan keuangan negara, secara neraca pun jelas sekali terpisah posnya, mana yang modal (pemerintah), mana yang premi perbankan,” katanya dalam pemeriksaan Panitia Khusus Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (18/1).

Darmin mengungkapkan, keuangan negara yang dipisahkan di tubuh LPS merupakan modal lembaga. Adapun, premi perbankan adalah iuran dari perbankan yang bisa digunakan LPS untuk menjalankan kewajibannya. Nah dalam neraca LPS, kata dia, jelas tampak terpisah antara aset dan berbagai kewajiban.

“Aset kalau dikurangi kewajiban, di situlah dapat modal.” Namun, dia sekali lagi menolak jika bail out Century dianggap termasuk dalam bagian uang negara. “Kalau Krakatau Steel utang Rp 1 triliun, masa negara punya utang Rp 1 triliun? Kan tidak,” ujarnya. (AGOENG WIJAYA)

KPK Tegaskan Dana LPS Adalah Keuangan Negara

TV One – Senin, 25 January 2010 15:11 WIB

gedung-kpk Sampai saat ini masih terjadi kontroversi apakah dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) termasuk keuangan negara atau bukan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dana LPS adalah keuangan negara. “Ini mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Pelaksana Tugas Ketua KPK, Tumpak Panggabean, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).

Wakil Ketua Chandra M Hamzah menambahkan, bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun. Kekayaan itu, termasuk keuangan yang dipisah maupun yang tidak dipisahkan dari lembaga. Termasuk di dalam keuangan negara itu adalah kekayaan yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, atau pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, kekayaan negara juga dapat timbul akibat berada dalam penguasaan atau pengurusan dari yayasan atau badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. “Jika mengacu pada pengertian itu, maka definisi keuangan negara dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah sejalan UU Keuangan Negara,” jelas Chandra.

Untuk menentukan apakah ada kerugian negara dalam keuangan negara, yakni dapat dilihat apabila terjadi pengurangan atau hilangnya uang negara secara riil dan nyata. Hal ini diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. “Maka itu telah terjadi kerugian keuangan negara dan untuk menentukan kerugian itu dapat menggunakan ahli dari BPK,” jelasnya. (Ant)


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »