Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang
Deskripsi
Kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Sumber
UU No 4 Th 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


