KamusHukum.com 2.0
KamusHukum.com on WordPress platform – Recoding the DNA
Situs KamusHukum.com yang baru, kami sebut secara mentereng “KamusHukum.com 2.0″ karena (penginnya sih) diterbitkan dalam paradigma web 2.0.
Web 2.0 (dalam tafsir kami) secara sangat singkat dan sederhana adalah sebuah paradigma pengelolaan web berbasis komunitas (horeee mirip koperasi !). Kekayaan konten terbangun atas dasar interaktifitas dan keterlibatan komunitas dalam memberi kontribusi pada sebuah situs.
Sebenarnya, sejak awal dikonstruksi 3 tahun berselang, KamusHukum.com juga diharapkan menjadi semacam “Kamus Hukum Terbuka”, karena kami sadar sepenuhnya bahwa penerbit bukanlah otoritas yang dominan atas sebuah kuasa makna. Dengannya, sebuah istilah yang merupakan kristalisasi praksis hukum akan dijernihkan dan diperkaya melalui gosokan wacana yang terbangun oleh komunitas pengunjung, pembaca, serta pengguna. Harapannya, kristal-kristal ini kian berkilauan serta memberi cahaya kebenaran ditengah upaya pembangunan hukum yang kadang terasa sesak oleh kabut pekat nan suram praktek hukum masyarakat kita (anda tentu mengerti yang kami maksud
).
Untuk itulah kami mengubah total aplikasi situs dalam format blog dan memilih platform wordpress. Pada bangunan aplikasi opensource ini, kami melihat peluang untuk lebih fokus pada konten serta upaya untuk memperkaya kontekstualisasi setiap entri istilah, -daripada- kepusingan pengembangan aplikasi (coding program) yang memakan sumber daya (resources) tak sedikit.
Selain itu, dalam format blog -kami berharap- situs ini menjadi lebih “human” (manusiawi) – sebab, bukankah tujuan akhir pengabdian hukum adalah sang manusia dan kemanusiaan ?
Sesuatu yang masih butuh jalan panjang untuk ditempuh dan diperjuangkan di Republik tercinta ini …
Bagaimana menurut anda ? Beritahu kalau langkah kami ini keliru !
Terima kasih.



October 5th, 2008 22:01
ada translator bahasa hukum-bahasa indonesia
November 16th, 2008 09:26
tlng dong apa pengertian metode RIA dan ROCCIPI beserta elemen-elemennya?
thanks yawww……