Kabau tagak, kubang tinggal (kerbau berdiri, kubang tinggal)
Deskripsi
Bila seseorang warga telah meninggalkan tanah ulayat, sehingga tidak ada lagi sesuatu tanda, maka ia akan kembali kepada kekuasaan persekutuan, apabila seseorang warga memakai harta umum dan dia meninggalkannya, maka haknya dapat diberikan kepada orang lain, dengan begitu warga lain dapat meminta kepada kepala persekutuan supaya ia diberi ijin untuk menguasai tanah yang bersangkutan.
Sumber
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo. Persada, 1997.
Tanah ulayat menurut Wikipedia
