Jasa pornografi
Deskripsi
Segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
