Inilah yang Membuat Tifatul Ditegur Presiden
Pengantar Redaksi: Masih terkait dengan RPM Konten Multimedia, Tempo Interaktif memberitakan mengenai teguran Presiden SBY kepada Tifatul. Semoga kutipan ini bermanfaat.
TempoInteraktif – Jum’at, 19 Februari 2010 | 09:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara tak langsung menegur Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Menteri Tifatul dinilai terlalu dini memberikan pernyataan tentang Peraturan Konten Multimedia. “Berhati-hatilah dalam memberikan statement atau berkomunikasi dengan publik,” kata Presiden saat membuka rapat paripurna di Istana Negara, Kamis (18/2).
Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia. Yudhoyono menilai peraturan tersebut bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. ”Seolah-olah pemerintah ingin membatasi kebebasan, ingin mengatur lagi apa yang selama ini sudah jadi hak warga,” kata Presiden.
Menurut Presiden, masalah seperti itu sangat sensitif bagi masyarakat karena berpotensi menimbulkan salah persepsi. Presiden meminta para menteri tak sembarangan dalam memberikan pernyataan. ”Saya pikir tidak perlu digoreng ke sana-kemari, agar rakyat mendapat penjelasan sesungguhnya,” kata Yudhoyono.
Rapat paripurna kabinet dihadiri hampir semua menteri. Namun Menteri Tifatul Sembiring tak terlihat hadir karena sedang melakukan kunjungan ke luar negeri.
Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia, yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, mendapat tentangan keras dari berbagai kalangan. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., misalnya, mengatakan draf peraturan tersebut berpotensi membatasi pelaksanaan hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan kebebasan menyatakan pendapat. Urusan mendasar seperti itu, menurut Mahfud, minimal diatur dalam undang-undang, tidak bisa melalui peraturan menteri.
Hal-hal yang dipersoalkan, antara lain, larangan bagi penyelenggara jasa Internet untuk mendistribusikan content yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), kewajiban memblokir serta menyaring semua content yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13), dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29). Lenturnya definisi content ilegal dalam rancangan ini dinilai sebagai bahaya tersendiri karena akan menimbulkan penafsiran yang beragam di masyarakat.
Aliansi Jurnalis Independen, misalnya, menentang rancangan peraturan tersebut. Penolakan juga datang dari kalangan narablog. Enda Nasution dari Komunitas Blogger Indonesia menilai rancangan itu secara substansi merupakan upaya penyensoran gaya baru. Adapun Kepala Bidang National Internet Resources Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet, Valens Riyadi, mengatakan tanggung jawab atas materi yang disebarkan di Internet ada pada penulis, bukan pada penyelenggara jasa Internet.
Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah anggapan bahwa rancangan peraturan itu akan membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat seperti pada masa Orde Baru. Staf Ahli Kominfo Bidang Media Massa, Henri Subiakto, mengatakan para pelaku multimedia justru akan lebih terlindungi dari pengaduan pidana secara langsung. “Tak usah khawatir dengan kebebasan pers, tak ada hubungannya ini,” ujar Henri, Rabu malam lalu.
DWI RIANTO | AGUSTIAR | ARIE FIRDAUS | JAJANG.
Sumber: Tempo Interaksif



