<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KamusHukum.com</title>
	<atom:link href="http://kamushukum.com/en/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kamushukum.com/en</link>
	<description>Provide Legal Resources, Law Dictionary, Legal Dictionary, Kamus Hukum Online</description>
	<lastBuildDate>Sat, 21 Aug 2010 14:24:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Penangkapan Petugas DKP</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/penangkapan-petugas-dkp/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/penangkapan-petugas-dkp/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Aug 2010 14:24:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu Kepolisian dan Intelijen]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[insiden dkp]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran batas laut]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian ikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1455</guid>
		<description><![CDATA[Kepala Asriadi Bocor Dihajar Gagang Senapan Polisi Malaysia Tribunnews.com &#8211; Rabu, 18 Agustus 2010 TRIBUNNEWS.COM, BATAM &#8211; Tiga petugas Ditjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PPSKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masing-masing Asriadi, Erwan, dan Seivo GrevoWewengkang mengaku hanya diberi makan oleh petugas Polisi Diraja Malaysia (PDRM) hanya satu kali setiap harinya. Ketiga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3>Kepala Asriadi Bocor Dihajar Gagang Senapan Polisi Malaysia</h3>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="sniper-marinir-tni" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4913155166/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4117/4913155166_164e2fa125.jpg" alt="sniper-marinir-tni" width="500" height="281" /></a><p class="wp-caption-text">sumber foto: Dispen Korps Marinir TNI AL</p></div>
<p>Tribunnews.com &#8211; Rabu, 18 Agustus 2010</p>
<p><strong>TRIBUNNEWS.COM, BATAM</strong> &#8211; Tiga petugas Ditjen Pengawasan dan  Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PPSKP), Kementerian  Kelautan dan Perikanan (KKP) masing-masing Asriadi, Erwan, dan Seivo  GrevoWewengkang mengaku hanya diberi makan oleh petugas Polisi Diraja  Malaysia (PDRM) hanya satu kali setiap harinya. <span id="more-1455"></span></p>
<p>Ketiga petugas  Ditjen PPSKP tersebut disatukan dengan sejumlah tahanan saat berada di  dalam sel Balai Polis Daerah Ibu Pejabat Kota Tinggi, Johor Malysia.  Demikian disampaikan Asriadi yang ditemui Selasa (17/8/2010) malam di  Hotel Plenet Holiday.</p>
<p>Asriadi mulanya tidak mau bicara masalah  yang sebenar yang dihadapinya itu selama berada di dalam tahanan Balai  Polisi Daerah Ibu Pejabat Kota Tinggi, Johor.</p>
<p>Namun setelah didesak beberapa kali akhirnya dia mengaku apa yang dialaminya meski dengan takut-takut mengutarakannya.</p>
<p>Dari  pelakuan kasar petugas PDRM sampai dibentak-bentak saat diperiksa dan  disuruh mengaku telah melakukan penculikan terhadap tujuh nelayan.</p>
<p>&#8220;Ya,  kami bertiga setiap harinya hanya diberi makan sekali di malam hari  setelah buka puasa. Sementara untuk sahur   tidak ada makanan apapun  yang diberikan kepada kami. Ya, kami bertiga merasa tertekan untuk  menyampaikan masalah ini ke publik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, sejak berada di dalam kapal ikan milik nelayan Malaysia itu petugas PDRM sudah menunjukan perlakuan kasarnya.</p>
<p>Bahkan  makian pun dilontarkan petugas PDRM tersebut saat pihaknya tidak  mengikuti perintah polisi itu. Namun Asriadi membantah jika luka di  kepalannya itu akibat dipukul polisi.<br />
Asriadi sempat terdiam saat  Tribun mendapatkan infromasi pemukulan yang dilakukan polisi tersebut  dari salah satu staf di Konjen RI di Johor Malaysia.</p>
<p>&#8220;Saya tidak  berani mengatakan iya atau tidak, namun apa yang diceritakan staf  Konjen RI itu memang benar. Tapi saya tidak berani mengungkapkannya  karena sudah diminta untuk tidak berbicara yang bisa menimbulkan  permasalahan panjang nanti,&#8221; ujar sumber tersebut yang dihubungi, Rabu  (18/8/2010) di Konjen RI di Johor Malaysia.</p>
<p>Salah satu staf  Konjen RI di Johor Bahru, Malaysia yang tidak mau ditulis namanya  menceritakan bahwa Asriadi dijemput di salah satu rumah sakit yang ada  di Kota Tinggi, Johor. Asriadi dilarikan ke rumah sakit karena mengalami  kebocoran di bagian kepalanya akibat dipukul dengan gagang senapan.</p>
<p>&#8220;Asriadi  ditemukan di rumah sakit saat dirawat. Saat itu kita bingung ketika  menjemput tiga orang petugas Ditjen PPSKP. Karena hanya dua orang saja  yang diserahkan oleh petugas PDRM, dan satu orang lagi disuruh jemput di  rumah sakit,&#8221; katanya mewanti-wani untuk tidak menuliskan namanya.</p>
<p>Bahkan  menurut penuturan pejabat di Batam yang ikut menjenguk ke Malaysia,  disebutkan bahwa ketiga petugas DKP sempat diborgol saat ditahan. Hanya  saja karena berbagai tekanan dari pihak polisi Malaysia, mereka dilarang  bicara bebas kepada publik. (bur)</p>
<p>sumber: <a title="Tribunnews.com" href="http://www.tribunnews.com/2010/08/18/kepala-asriadi-bocor-dihajar-gagang-senjata-pdrm" target="_blank">Tribunnews</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/penangkapan-petugas-dkp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mudahnya Membebaskan Koruptor</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/mudahnya-membebaskan-koruptor/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/mudahnya-membebaskan-koruptor/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Aug 2010 09:21:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[grasi]]></category>
		<category><![CDATA[grasi koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[grasi syaukani]]></category>
		<category><![CDATA[mekanisme grasi]]></category>
		<category><![CDATA[syaukani bebas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1452</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Sebuah opini dari Tempo Interaktif, menyikapi pemberian grasi kepada beberapa terpidana korupsi. Tempo Interaktif &#8211; Sabtu, 21 Agustus 2010 Hari-hari ini masyarakat disuguhi pemandangan yang menyakitkan hati: pemberian grasi dan remisi kepada para koruptor. Akibat gampangnya Presiden memberikan grasi, bekas Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais akhirnya bebas. Obral remisi pun menyebabkan bekas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Sebuah opini dari Tempo Interaktif, menyikapi pemberian grasi kepada beberapa terpidana korupsi. </em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="tikus-bobo-chrischaeffer.com" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4912084612/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4122/4912084612_9f9df5f731.jpg" alt="tikus-bobo-chrischaeffer.com" width="500" height="333" /></a><p class="wp-caption-text">Sumber foto: chrischaeffer.com</p></div>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Sabtu, 21 Agustus 2010</p>
<p>Hari-hari ini masyarakat disuguhi pemandangan yang menyakitkan hati:  pemberian grasi dan remisi kepada para koruptor. Akibat gampangnya  Presiden memberikan grasi, bekas Bupati Kutai Kartanegara Syaukani  Hassan Rais akhirnya bebas. Obral remisi pun menyebabkan bekas Deputi  Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan bisa langsung berkumpul dengan  keluarganya di rumah.</p>
<p><span id="more-1452"></span>Memberikan grasi alias mengampuni narapidana memang hak  prerogatif presiden. Tapi, bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  mementingkan upaya memberantas korupsi, seharusnya langkah ini  dipertimbangkan seribu kali. Mengampuni seorang koruptor, apa pun  alasannya, sama saja dengan meremehkan kejahatan korupsi, yang jelas  menyengsarakan rakyat.</p>
<p>Pemerintah, juga Mahkamah Agung yang memberikan pertimbangan  keputusan itu, bisa saja beralasan bahwa Syaukani sedang sakit parah dan  sulit sembuh. Dengan alasan kemanusiaan, ia lalu diampuni dengan  dipotong masa hukumannya dari 6 menjadi 3 tahun penjara, yang kemudian  membuatnya bebas. Para petinggi negara ini terkesan amat bijak. Tapi,  masalahnya, kenapa mereka tidak memiliki rasa kemanusiaan yang sama  ketika melihat jutaan rakyat negeri ini menjadi miskin dan menderita  akibat korupsi?</p>
<p>Begitu pula dalam urusan pemberian remisi. Pejabat kita pun  begitu mudah memotong masa hukuman koruptor lewat jalur ini. Akibat  kebijakan ini pula Aulia Pohan dan tiga rekannya, Maman H. Soemantri,  Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, langsung memperoleh status bebas  bersyarat dan keluar dari penjara.</p>
<p>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar harus  menjelaskan keputusannya mengobral remisi. Apalagi sebagian amat  janggal. Dalam kasus Aulia Pohan, misalnya, kenapa ia bisa dengan cepat  mengumpulkan remisi sebanyak 6 bulan? Jika masa hukumannya dihitung  sejak ia ditahan pada 27 November 2008, seharusnya besan Presiden  Yudhoyono ini sulit menabung remisi sebanyak itu.</p>
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 jelas memberikan  perkecualian bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotik.  Mereka baru bisa mendapatkan remisi jika telah menjalani sepertiga dari  masa hukuman. Artinya, pada 2009, saat pemerintah membagikan remisi pada  hari ulang tahun kemerdekaan, mestinya mereka tidak mendapat jatah.  Saat itu Aulia baru menjalani hukuman sekitar 9 bulan dari vonis hukuman  4 tahun 6 bulan penjara&#8211;kemudian dipotong menjadi 3 tahun penjara  lewat kasasi.</p>
<p>Aulia seharusnya baru berhak mendapatkan remisi pada 17 Agustus  lalu. Masalahnya, mungkinkah pemerintah langsung memberikan remisi 6  bulan? Jika hal ini dilakukan, jelas bertentangan dengan keputusan  presiden yang mengatur bahwa besarnya remisi umum maksimal 2 bulan.  Kalaupun ada tambahan remisi khusus, besarnya maksimal separuh dari  remisi umum.</p>
<p>Kalkulator pemerintah mungkin saja lebih canggih sehingga  menghasilkan hitungan yang berbeda. Tapi, bila serius memberantas  korupsi dan peduli terhadap nasib ratusan juta rakyat yang terkapar  akibat kejahatan keji ini, mereka seharusnya tidak mengobral remisi buat  koruptor.</p>
<p>Mudahnya petinggi negara membebaskan koruptor lewat grasi dan  remisi hanya akan membuat publik semakin kecewa, apalagi sebagian  telanjur berharap banyak kepada pemerintahan ini.</p>
<p>Sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/08/21/krn.20100821.209742.id.html" target="_blank">Tempo</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/mudahnya-membebaskan-koruptor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dengarlah Nyanyian Gayus</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/dengarlah-nyanyian-gayus/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/dengarlah-nyanyian-gayus/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Aug 2010 04:15:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[gayus tambunan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus gayus]]></category>
		<category><![CDATA[mafia pajak]]></category>
		<category><![CDATA[mafia peradilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1448</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar redaksi: sebuah artikel opini menarik tentang pengusutan kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Tempo Interaktif &#8211; Jum&#8217;at, 06 Agustus 2010 Kasus Gayus Halomoan Tambunan kian jelas menunjukkan bahwa penegak hukum kita benar-benar kebal atas kritik. Tak ada upaya sungguh-sungguh membongkar tuntas skandal ini. Akal sehat terasa dilecehkan, begitu juga rasa keadilan. Polisi belum juga bergerak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar redaksi: sebuah artikel opini menarik tentang pengusutan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.</em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="nyanyian-gayus" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4874016757/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4138/4874016757_8fca4d8388.jpg" alt="nyanyian-gayus" width="500" height="250" /></a><p class="wp-caption-text">Semifinalis Bintang Radio tampil di Auditorium RRI Jogjakarta. Foto: Budi/KamusHukum.com</p></div>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Jum&#8217;at, 06 Agustus 2010</p>
<p>Kasus Gayus Halomoan Tambunan kian jelas  menunjukkan bahwa penegak hukum kita benar-benar kebal atas kritik. Tak  ada upaya sungguh-sungguh membongkar tuntas skandal ini. Akal sehat  terasa dilecehkan, begitu juga rasa keadilan. Polisi belum juga bergerak  kendati pengakuan bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini begitu  gamblang.</p>
<p><span id="more-1448"></span>Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus, yang baru-baru ini  tampil sebagai saksi, jelas menyatakan menerima duit sekitar Rp 5 miliar  dari PT Kaltim Prima Coal, salah satu perusahaan Grup Bakrie. Uang ini  diterima lewat seorang perantara yang sebelumnya meminta ia mengeluarkan  surat ketetapan pajak KPC. Maka terungkaplah sebagian misteri dari  harta sekitar Rp 100 miliar yang dimiliki Gayus. Duit ini diduga berasal  dari berbagai perusahaan yang mempunyai masalah pajak.</p>
<p>Karena harta yang mencurigakan pula Gayus pernah diadili dalam  kasus pencucian uang tapi divonis bebas. Putusan inilah yang kemudian  membuka skandal lebih besar, yakni adanya persekongkolan dengan penegak  hukum yang membuat dia seolah tak bersalah. Karena itulah sekarang Gayus  harus tampil di pengadilan untuk kedua kalinya. Ia menjadi terdakwa  kasus suap dan pencucian uang, serta sebagai saksi bagi sederet penegak  hukum yang terseret skandal itu.</p>
<p>Kepolisian akan melakukan kesalahan untuk kedua kalinya jika  menutup-nutupi asal-muasal kekayaan Gayus. Publik akan menuding para  penyidik membuat persekongkolan lagi jika mereka tidak membongkar siapa  atau perusahaan mana saja yang menyuap Gayus. Orang juga menginginkan  kejelasan, siapa saja petinggi kepolisian yang pernah main mata  dengannya pada kasus sebelumnya. Sebab, sejauh ini baru penyidik  rendahan yang dijadikan tersangka.</p>
<p>Mendengarkan nyanyian Gayus sungguhlah penting lantaran dialah  saksi kunci skandal ini. Apalagi, sebelumnya dalam penyidikan, ia juga  membeberkan, tidak hanya KPC yang menyetor duit, tapi juga dua  perusahaan Grup Bakrie lainnya. Total duit yang didapat Gayus sepanjang  2008 dari perusahaan-perusahaan itu mencapai US$ 7 juta atau sekitar Rp  6,3 miliar.</p>
<p>Grup Bakrie boleh saja membantah. Tapi kepolisian seharusnya  segera mengusut perusahaan-perusahaan yang diduga menyetor duit ke  Gayus. Kebetulan beberapa perusahaan tambang Grup Bakrie ketika itu  tengah disidik aparat Pajak dalam kasus pajak yang merugikan negara Rp  2,1 triliun.</p>
<p>Itulah tantangan bagi Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada tahun  terakhir masa jabatannya sebagai Kepala Kepolisian RI. Tak perlu  menunggu seluruh fakta persidangan kasus Gayus terungkap untuk  menuntaskan skandal itu. Polisi mestinya telah memegang seluruh  kesaksian yang disampaikan dalam penyidikan. Perkara ini juga bukanlah  baru karena kepolisian telah mengusut harta Gayus pada kasus yang  pertama. Penyidik mestinya telah mengantongi bukti, setidaknya indikasi,  untuk menjerat para penyuap.</p>
<p>Sungguh disesalkan jika ada upaya menutup-nutupi kasus ini karena  sama saja dengan menyimpan bom waktu. Jangan sampai skandal harus  dibongkar lagi untuk ketiga kali.</p>
<p>sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/08/06/krn.20100806.208355.id.html" target="_blank">Tempo</a></p>
<p><!-- Community Sharing //--> <!-- Sharing --> <!-- Community Sharing //--> <!-- Topik MLTA //--></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/dengarlah-nyanyian-gayus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kapolri Hentikan Kasus Rekening Gendut</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/kapolri-hentikan-kasus-rekening-gendut/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/kapolri-hentikan-kasus-rekening-gendut/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Aug 2010 14:47:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu Kepolisian dan Intelijen]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[ppatk]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi polri]]></category>
		<category><![CDATA[rekening petinggi polri]]></category>
		<category><![CDATA[rekening polisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1442</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar redaksi: berita pendek mengenai akhir keributan rekening beberapa petinggi Polri. Tempo Interaktif &#8211; Sabtu, 07 Agustus 2010 TEMPO Interaktif, Bogor -Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri berkukuh menganggap kasus rekening gendut para perwiranya telah selesai. Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat dikabarkan tak puas atas penjelasan polisi yang dinilai tak tuntas. &#8220;Sudah, jangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar redaksi: berita pendek mengenai akhir keributan rekening beberapa petinggi Polri.</em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="case-closed" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4871458249/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4143/4871458249_27e17d6cce.jpg" alt="case-closed" width="500" height="250" /></a><p class="wp-caption-text">Gembok makam Imogiri. Foto: Budi/KamusHukum.com</p></div>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Sabtu, 07 Agustus 2010</p>
<p><span style="color: #666666;"><strong>TEMPO <em>Interaktif</em></strong></span>, <span style="color: #666666;"><strong>Bogor</strong></span> -Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri berkukuh  menganggap kasus rekening gendut para perwiranya telah selesai. Padahal  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat dikabarkan tak puas atas  penjelasan polisi yang dinilai tak tuntas.</p>
<p>&#8220;Sudah, jangan tanya  rekening lagi. Sudah selesai,&#8221; kata Bambang Hendarso seusai rapat kerja  nasional di Istana Bogor kemarin. Selanjutnya, Kepala Polri tak bersedia  memberi penjelasan.<br />
<span id="more-1442"></span><br />
Karena sikap itu, pada 29 Juli lalu Presiden  menegur Kepala Polri. &#8220;Penjelasan yang diberikan kepolisian masih  mengundang pertanyaan,&#8221; kata Denny Indrayana, anggota Satuan Tugas  Pemberantasan Mafia Hukum.</p>
<p>Menanggapi sikap ngotot kepolisian  itu, Satuan Tugas akan membahas perlu-tidaknya mereka mengambil alih  kasus ini dari tangan polisi. &#8220;Akan kami bicarakan dalam rapat minggu  depan. Apa kami akan proaktif atau tidak,&#8221; kata Ketua Satuan Tugas  Kuntoro Mangkusubroto di tempat yang sama.</p>
<p>Kuntoro mengatakan  pihaknya belum memiliki dokumen rekening gendut tersebut secara resmi.  Karena itu, Satuan Tugas akan mengkaji perlu-tidaknya meminta dokumen  itu kepada Polri.</p>
<p>Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris  Jenderal Ito Sumardi mengatakan lembaganya tak akan memberikan dokumen  tersebut kepada Satuan Tugas. &#8220;Yang kami pegang kemarin kan bukan harus  (diserahkan) ke Satgas, tapi ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis  Transaksi Keuangan),&#8221; katanya. Kalaupun Satuan Tugas menginginkan  laporan tersebut, Ito menambahkan, mereka bisa meminta kepada Yunus  Hussein, Ketua PPATK yang juga anggota Satuan Tugas.</p>
<p>Namun Ito  mempertanyakan kewenangan Satuan Tugas dalam menangani kasus rekening  gendut tersebut. &#8220;Kalau Satuan Tugas punya kewenangan, kami kasih,&#8221;  katanya.</p>
<p>Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah  Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan sikap proaktif Satuan Tugas itu  bukan berarti harus mengambil alih kasus ini. Sebab, Satgas memang tak  punya kewenangan penyidikan. &#8220;Garis tugas Satgas bukan menangani kasus,  tapi berkoordinasi atau bekerja sama dengan lembaga lain,&#8221; ujarnya.  (Baca: <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/08/07/brk,20100807-269417,id.html">Soal Rekening Gendut, Tim Independen Perlu Ambil Alih</a>)</p>
<p>Karena  itu, Zainal menyarankan agar Satuan tugas bekerja sama dengan Komisi  Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus ini. &#8220;Yang jelas, sudah  lama kami merasa polisi tidak akan independen mengungkap kasus di  kepolisian. Itu kan ibarat jeruk makan jeruk,&#8221; ujarnya.</p>
<p>DWI RIYANTO | PUTI NOVIYANDA | TOMI ARYANTO</p>
<p>sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2010/08/07/fks,20100807-1426,id.html" target="_blank">Tempo</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/kapolri-hentikan-kasus-rekening-gendut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sengketa Rumah Dinas: Soetarti-Rusmini Bebas, Jaksa Kasasi</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/sengketa-rumah-dinas-soetarti-rusmini-bebas-jaksa-kasasi/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/sengketa-rumah-dinas-soetarti-rusmini-bebas-jaksa-kasasi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2010 04:01:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Sarana Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[jaminan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[janda pahlawan]]></category>
		<category><![CDATA[persidangan soetarti rusmini]]></category>
		<category><![CDATA[perum pegadaian]]></category>
		<category><![CDATA[soetarti rusmini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1439</guid>
		<description><![CDATA[Kompas &#8211; Selasa, 27 Juli 2010 JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan membebaskan Soetarti dan Rusmini dari segala tuntutan hukum terkait sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, menyatakan akan segera mengajukan kasasi. &#8220;Kalau putusannya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka prosedurnya itu ya kasasi. Tapi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="themis-jogja" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4836143725/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4108/4836143725_7538e3a615.jpg" alt="themis-jogja" width="500" height="281" /></a><p class="wp-caption-text">Themis, visualisasi dewi keadilan pada saat demo warga Jogja. Foto: Budi/KamusHukum.com</p></div>
<p>Kompas &#8211; Selasa, 27 Juli 2010</p>
<p><strong>JAKARTA, KOMPAS.com</strong> — Pengadilan Negeri Jakarta Timur  memutuskan membebaskan Soetarti dan Rusmini dari segala tuntutan hukum  terkait sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian. Menanggapi hal  tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, menyatakan akan segera  mengajukan kasasi.</p>
<p>&#8220;Kalau putusannya dilepaskan dari segala  tuntutan hukum, maka prosedurnya itu ya kasasi. Tapi kami akan  diskusikan dulu dengan atasan,&#8221; kata Ibnu Suud seusai sidang di PN  Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).</p>
<p><span id="more-1439"></span>Ibnu juga menilai, putusan  majelis hakim tersebut lebih didasarkan pada adanya proses hukum lain  yang masih berlangsung sehingga tuntutan jaksa tidak dapat diterima dan  dinyatakan prematur.</p>
<p>Namun, dia mengingatkan, dakwaan-dakwaan  jaksa tetap disebutkan dan menjadi salah satu pertimbangan hakim. Meski  demikian, hal itu tidak menjadi acuan putusan.</p>
<p>&#8220;Kami berpatokan  pada berkas. Hakim bilang bahwa yang didakwakan itu terbukti. Tapi  memang, ada pertimbangan buat hakim, yaitu proses hukum lainnya,&#8221; kata  Ibnu Suud.</p>
<p>Sumber: <a title="Kompas.com" href="http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/07/27/1514025/Soetarti-Rusmini.Bebas..Jaksa.Kasasi" target="_blank">Kompas</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/sengketa-rumah-dinas-soetarti-rusmini-bebas-jaksa-kasasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
