<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KamusHukum.com</title>
	<atom:link href="http://kamushukum.com/en/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kamushukum.com/en</link>
	<description>Provide Legal Resources, Law Dictionary, Legal Dictionary, Kamus Hukum Online</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Mar 2010 10:54:34 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Lafaz sharih</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/lafaz-sharih/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/lafaz-sharih/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Mar 2010 10:54:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[akad]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh munakahat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum muamalat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perkawinan isla]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[nikah siri]]></category>
		<category><![CDATA[perdata islam]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1279</guid>
		<description><![CDATA[Deskripsi
Ucapan yang secara jelas digunakan untuk ucapan thalaq.
Sumber
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan), Kencana, Jakarta, 2006.
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Deskripsi</p></blockquote>
<p>Ucapan yang secara jelas digunakan untuk ucapan thalaq.</p>
<blockquote><p>Sumber</p></blockquote>
<p><a title="Detil buku" href="http://www.plasabuku.com/index.php/1/detil-buku/820/hukum-perkawinan-islam-di-indonesia" target="_blank">Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan), Kencana, Jakarta, 2006</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/lafaz-sharih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dia Sembilan &#8220;Dosa&#8221; Marzuki Alie Versi LSM</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/ini-dia-sembilan-dosa-marzuki-alie-versi-lsm/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/ini-dia-sembilan-dosa-marzuki-alie-versi-lsm/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2010 07:06:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[marzuki alie]]></category>
		<category><![CDATA[pansus century]]></category>
		<category><![CDATA[partai demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[sidang paripurna century]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1276</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Artikel menarik tentang Laporan sejumlah elemen LSM ke BK DPR terkait Ketua DPR Marzuki Alie. Semoga tetap mengingatkan kita tentang belum tuntasnya Kasus Bank Century.
Kompas.com &#8211; Kamis, 11 Maret 2010 &#124; 12:09 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com &#8211;  Sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat atau LSM secara resmi  melaporkan Ketua DPR Marzuki Alie [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Artikel menarik tentang Laporan sejumlah elemen LSM ke BK DPR terkait Ketua DPR Marzuki Alie. Semoga tetap mengingatkan kita tentang belum tuntasnya Kasus Bank Century.</em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Large" title="marzuki-alie-9dosa" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4423664937/"><img title="Ini Dia Sembilan &quot;Dosa&quot; Marzuki Alie Versi LSM" src="http://farm5.static.flickr.com/4032/4423664937_6639b8f6e0_o.jpg" alt="marzuki-alie-9dosa" width="500" height="250" /></a><p class="wp-caption-text">Sumber foto: VivaNews.com</p></div>
<p>Kompas.com &#8211; Kamis, 11 Maret 2010 | 12:09 WIB</p>
<p>Inggried Dwi Wedhaswary</p>
<div>
<p><strong>JAKARTA, KOMPAS.com</strong> &#8211;  Sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat atau LSM secara resmi  melaporkan Ketua DPR Marzuki Alie ke Badan Kehormatan atau BK, Kamis  (11/3/2010), di Ruang BK, Gedung MPR/DPR, Jakarta.</p>
<p>LSM yang  melaporkan Marzuki di antaranya Lingkar Madani untuk Indonesia, Forum  Masyarakat Peduli Parlemen Indonedia, Indonesia Corruption Watch,  Konsorsium dan Reformasi Hukum Nasional, Pusat Kajian Antikorupsi UGM,  Sugeng Sarijadi Syndicate, dan Komite Pemilih Indonesia.</p>
<p><span id="more-1276"></span>Dalam  laporan yang dibacakan Toto Sudiarto dari Sugeng Sarijadi Syndicate,  sejumlah LSM ini mencatat sembilan &#8220;dosa&#8221; politisi senior Partai  Demokrat itu.</p>
<p>&#8220;Bukan sekali Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan  pendapat dan bertindak yang tidak tepat dalam kapasitasnya sebagai Ketua  DPR RI. Pernyataan dan tindakannya sulit dipisahkan antara sikap dan  pandangan pribadi dengan sikap DPR. Efeknya, citra dan kehormatan DPR  sebagai institusi menjadi tercoreng,&#8221; kata Toto.</p>
<p>Sembilan &#8220;dosa&#8221;  yang dirinci Toto adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Secara sepihak Ketua  DPR membuat pernyataan publik bahwa DPR menyetujui rencana kenaikan gaji  para menteri, padahal belum pernah dibahas di internal DPR.</p>
<p>2.  Secara sepihak membatalkan Rapat Kerja Komisi IX dengan Menkes Endang  Rahayu Sedyaningsih.</p>
<p>3. Secara sepihak membatalkan Rapat Kerja  Komisi VIII dengan Menteri Agama Suryadharma Ali.</p>
<p>4. Mengikuti  pertemuan dengan sejumlah petinggi negara di Istana Bogor dengan  Presiden SBY tanpa koordinasi, apalagi persetujuan dari unsur pimpinan  DPR dan atau anggota DPR.</p>
<p>5. Surat imbauan penonaktifan Boediono  dan Sri Mulyani dari Pansus Century tidak dibahas dalam rapat pimpinan  dengan alasan surat tersebut tidak diterimanya.</p>
<p>6. Menutup sidang  paripurna DPR tentang penetapan rekomendasi Pansus Century DPR secara  sepihak tanpa terlebih dahulu menghimpun kesepakatan apakah sidang dapat  ditutup atau dilanjutkan. Akibatnya rapat paripurna berakhir ricuh.</p>
<p>7.  Dalam rapat paripurna DPR tentang penetapan rekomendasi Pansus, Marzuki  Alie terlihat tidak bertindak netral. Berkali-kali melalui mikrofon  memuji soliditas Demokrat dalam mendukung rekomendasi poin A. Padahal  pimpinan sidang seharusnya memperlihatkan sikap adil dan independent  dalam persidangan.</p>
<p>8. Mengeluarkan pernyatan bahwa hasil paripurna  tentang penetapan rekomendasi poin C Pansus Bank Century tidak  mengikat. Dengan begitu pemerintah tidak perlu menerima rekomendasi yang  dimaksud. Pandangan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap hasil  keputusan DPR.</p>
<p>9. Menggagas pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam  proses pembahasan UU di DPR.</p>
<p>Laporan sejumlah elemen masyarakat  itu diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Legislatif, Orestis Ritje.  Orestis mengatakan, setiap laporan ke BK diterima pihak sekretariat dan  akan diteruskan ke Pimpinan BK. Menurut Orestis, laporan ini yang  pertama kalinya ditujukan kepada Ketua DPR Marzuki Alie.</p>
<p>Sumber: <a title="Kompas.com" href="http://nasional.kompas.com/read/2010/03/11/12091968/Ini.Dia.Sembilan.Dosa.Marzuki.Alie.Versi.LSM" target="_blank">Kompas.com</a></p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/ini-dia-sembilan-dosa-marzuki-alie-versi-lsm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MA tindak hakim hobi bebaskan koruptor</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/ma-tindak-hakim-hobi-bebaskan-koruptor/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/ma-tindak-hakim-hobi-bebaskan-koruptor/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2010 00:42:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[anti korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan indonesia bersih]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[negara terkorup]]></category>
		<category><![CDATA[peringkat korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1273</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Sebuah berita yang terlewatkan dari MA dimuat oleh Situs Waspada Online. Ditampilkan utuh menyikapi hasil riset PERC yang menempatkan Indonesia diurutan pertama paling korup di Asia Pasifik. Menjadi renungan bersama.

Waspada Online &#8211; Wednesday, 20 January 2010
JAKARTA &#8211; Mahkamah Agung akan menindak hakim-hakim yang memutuskan bebas  terhadap para koruptor, demikian Juru Bicara (Jubir) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Sebuah berita yang terlewatkan dari MA dimuat oleh Situs Waspada Online. Ditampilkan utuh menyikapi hasil riset PERC yang menempatkan Indonesia diurutan pertama paling korup di Asia Pasifik. Menjadi renungan bersama.</em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Large" title="judgebao-legend" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4423051781/"><img title="MA tindak hakim hobi bebaskan koruptor" src="http://farm5.static.flickr.com/4030/4423051781_f8d0617d66_o.jpg" alt="judgebao-legend" width="500" height="500" /></a><p class="wp-caption-text">Hakim adil dan jujur, selalu jadi legenda seperti Hakim Bao. (Sumber: Wikipedia.org)</p></div>
<p style="text-align: center;">
<p>Waspada Online &#8211; Wednesday, 20 January 2010</p>
<p>JAKARTA &#8211; Mahkamah Agung akan menindak hakim-hakim yang memutuskan bebas  terhadap para koruptor, demikian Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung  Hatta Ali, di Jakarta, sore ini.</p>
<p>&#8220;Kalau ada bukti penyimpangan  dari hakim seperti melakukan intervensi, suap, MA siap untuk  menindaknya,&#8221; kata Hatta Ali.</p>
<p>Sebelumnya, ICW melaporkan 106  hakim dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah  Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (19 /1).</p>
<p><span id="more-1273"></span>Bahkan  satu hakim dari 106 hakim yang dilaporkan ke KY, yang bertugas di  Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui telah  membebaskan 35 terdakwa kasus korupsi.</p>
<p>Hatta Ali mempersilakan  ICW melaporkan temuan itu, asal disertai bukti pelanggaran dari hakim  yang memutuskan perkara korupsi, sebaliknya kalau fakta dipersidangan  tak bisa dikomentari karena adalah kewenangan hakim dalam memutuskan  perkara.</p>
<p>&#8220;Kalau faktanya di sidang harus dibebaskan, ya harus  dibebaskan. Masa orang yang harus bebas dinyatakan bersalah,&#8221; katanya.</p>
<p>Wakil  Koordinator ICW, Emerson F Yuntho, mengatakan 106 hakim yang dilaporkan  ke KY terdiri dari 100 hakim yang menjatuhkan vonis bebas atau bebas  dalam kasus korupsi dan enam hakim yang menjatuhkan vonis percobaan  terhadap koruptor.</p>
<p>&#8220;ICW menyerahkan dokumen itu ke KY yang  berisikan surat laporan, lampiran, daftar nama hakim, kasus terdakwa,  jabatan terdakwa dan tahun putusan, serta surat bantahan MA tentang data  ICW,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, bantahan MA mengenai laporan ICW  itu tidak disertai dengan data yang rinci tentang nama hakim, terdakwa,  jabatan terdakwa, vonis pengadilan yang memutus, tahun putusan dan  kerugian negara.</p>
<p>&#8220;Bahkan data MA justru tidak valid, terutama  salah satu bagian yang mengatakan &#8220;tidak ada satupun vonis percobaan  terhadap kasus korupsi dijatuhkan di tahun 2009,&#8221; katanya.</p>
<p>Padahal,  kata dia, ICW menemukan fenomena tersebut, bahkan juga terjadi di MA.</p>
<p>Menurutnya,  dari 6 hakim yang dilaporkan menjatuhkan vonis percobaan ke KY itu,  tiga diantaranya adalah hakim agung.</p>
<p>&#8220;ICW meminta KY memberikan  shock therapy terhadap hakim-hakim bermasalah yang terbukti melanggar  peraturan atau terbukti terlibat dalam praktek mafia hukum dibalik  sejumlah vonis bebas/lepas dan percobaan tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Sumber: <a title="Waspada Online" href="http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=83185:ma-tindak-hakim-hobi-bebaskan-koruptor&amp;catid=17&amp;Itemid=30" target="_blank">Waspada Online</a></p>
<p><a title="Hakim Bao Zheng di Wikipedia" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Bao_Zheng" target="_blank">Artikel Mengenai Hakim Bao Zheng di Wikipedia</a> (Bahasa Inggris).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/ma-tindak-hakim-hobi-bebaskan-koruptor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PUKAT: Bukti Kita Tidak Punya Pondasi Pemberantasan Korupsi</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/pukat-bukti-kita-tidak-punya-pondasi-pemberantasan-korupsi/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/pukat-bukti-kita-tidak-punya-pondasi-pemberantasan-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 2010 03:08:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[pemberantasan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[penggantian komisioner]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1267</guid>
		<description><![CDATA[Indonesia Terkorup di Asia Pasifik
DetikNews &#8211; Rabu, 10/03/2010
Aprizal Rahmatullah
Jakarta &#8211; 	Political and Economic Risk Consultancy atau PERC mengeluarkan
survei  yang menyebut Indonesia merupakan negara terkorup di Asia Pasifik.  Temuan itu membuktikan kalau Indonesia belum punya pondasi
&#8220;Itu  bukti kalau pondasi pemberantasan korupsi kita masih buruk. Kita tidak  punya pondasi,&#8221; kata Direktur Pusat Kajian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3>Indonesia Terkorup di Asia Pasifik</h3>
<p>DetikNews &#8211; Rabu, 10/03/2010</p>
<p><strong>Aprizal Rahmatullah</strong></p>
<div class="wp-caption alignright" style="width: 210px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Large" title="juara-korupsi" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4421647938/"><img title="Peringkat korupsi indonesia" src="http://farm5.static.flickr.com/4039/4421647938_17030394ab_o.jpg" alt="juara-korupsi" width="200" height="200" /></a><p class="wp-caption-text">Juara kok korupsi. (Foto: Budi/KamusHukum.com)</p></div>
<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; 	Political and Economic Risk Consultancy atau PERC mengeluarkan</p>
<p>survei  yang menyebut Indonesia merupakan negara terkorup di Asia Pasifik.  Temuan itu membuktikan kalau Indonesia belum punya pondasi</p>
<p>&#8220;Itu  bukti kalau pondasi pemberantasan korupsi kita masih buruk. Kita tidak  punya pondasi,&#8221; kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM  Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Selasa (9/3/2010) malam.</p>
<p><span id="more-1267"></span>Menurut  Zainal, survei PERC mengindikasikan tidak ada hal yang signifikan yang  dilakukan pemerintah Indonesia terhadap pemberantasan korupsi. Belum ada  yang berubah dari proses reformasi birokrasi pemerintahan yang selama  ini digembar-gemborkan.</p>
<p>&#8220;Lebih terpuruk lagi (posisi) kita di  bawah Kamboja,&#8221; imbuh dosen FH UGM ini.</p>
<p>Zainal menjelaskan,  terpuruknya posisi Indonesia sebagai negara terkorup dikarenakan  pemberantasan korupsi belum menjadi prioritas pemerintah. Pemerintah  belum memiliki program kerja berkelanjutan yang mendukung upaya-upaya  anti korupsi.</p>
<p>&#8220;Kalau program pemerintah mempunyai cetak biru yang  berkesinambungan mungkin posisi kita tidak seperti ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Zainal  juga mengkritik proses birokrasi pemerintah yang selama ini diklaim  telah berubah. Dengan adanya survei PERC klaim keberhasilan pemerintah  terpatahkan.</p>
<p>Sebelumnya, dalam riset yang dilakukan oleh lembaga  yang berpusat di Hongkong tersebut, Indonesia menduduki peringkat 1  negara terkorup di Asia Pasifik. Dalam skala 1 sampai 10, Indonesia  mendapat nilai 9,07. Di bawah Indonesia, ada Kamboja, Vietnam dan  Filipina sebagai negara terkorup.</p>
<p>Sumber: <a title="DetikNews.com" href="http://www.detiknews.com/read/2010/03/10/031522/1314915/10/pukat-bukti-kita-tidak-punya-pondasi-pemberantasan-korupsi" target="_blank">DetikNews</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/pukat-bukti-kita-tidak-punya-pondasi-pemberantasan-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ignorantia legis excusat neminem</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/ignorantia-legis-excusat-neminem/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/ignorantia-legis-excusat-neminem/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 2010 02:52:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Secara Umum]]></category>
		<category><![CDATA[proses hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1264</guid>
		<description><![CDATA[Deskripsi
Ketidaktahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf. Istilah lain adalah &#8220;Ignorantia juris non excusat&#8221;.
Sumber
Penemuan Hukum, Sudikno Mertokusumo, Liberty, Yogyakarta, 2001.
Arti menurut Wikipedia (Bahasa Inggris).
Arti menurut Merriew Webster (Bahasa Inggris).
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Deskripsi</p></blockquote>
<p>Ketidaktahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf. Istilah lain adalah &#8220;Ignorantia juris non excusat&#8221;.</p>
<blockquote><p>Sumber</p></blockquote>
<p><a title="Detil buku" href="http://www.pustakabersama.net/buku.php?id=22742&amp;cari=" target="_blank">Penemuan Hukum, Sudikno Mertokusumo, Liberty, Yogyakarta, 2001</a>.</p>
<p><a title="arti Ignorantia juris non excusat dalam Wikipedia" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Ignorantia_juris_non_excusat" target="_blank">Arti menurut Wikipedia</a> (Bahasa Inggris).<br />
<a title="arti dalam Merriem-Webster" href="http://www.merriam-webster.com/dictionary/ignorantia%20legis%20neminem%20excusat" target="_blank">Arti menurut Merriew Webster</a> (Bahasa Inggris).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/ignorantia-legis-excusat-neminem/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
