Fasilitas pelayanan kesehatan
Deskripsi
Suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Sumber
UU 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
