Factoring company
Deskripsi
Badan usaha yang melakukan usaha pembiayaa dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Sumber
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
arti Factoring Company dari Ask.com (Bhs Inggris)


